KATINGAN,katakata.co.id – Kasus tragedi meninggalnya tiga anggota kepolisian dari Polres Katingan yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto menyisakan harapan yang besar terhadap delapan tersangka, salah satunya datang dari Keluarga Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra.
Paman almarhum, Alberto Segah, meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus yang menyebabkan meninggalnya Yudhi di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Keluarga berharap proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” Katanya saat ditemui, Senin (5/10/2026).
Menurut Alberto, keluarga meminta aparat tidak menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai dampak buruk narkoba dan berbagai persoalan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Keluarga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah menghilangkan nyawa ponakan kami. Jangan ditutup-tutupi kasus ini,” ujar Alberto.
Ia menegaskan keluarga ingin agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Alberto juga berharap pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yudi dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
“Intinya, keluarga meminta supaya pasal mengenai pembunuhan terhadap ponakan kami diterapkan dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Alberto juga mengungkapkan kekecewaan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan cukup lambat.
Ia menyebut keluarga telah berupaya mendatangi sejumlah instansi penegak hukum untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Kasus ini kelihatannya lambat sekali prosesnya. Kami dari keluarga sudah menghadap Polda dan menghadap kejaksaan. Kami baru menerima kabar sekarang ini, sudah hampir tiga bulan lebih kalau tidak salah. Jadi sangat lambat sekali dan kami sangat kecewa,” ungkapnya.
Keluarga, lanjut Alberto, juga mengaku tidak mendapatkan komunikasi secara rutin dari penyidik terkait perkembangan proses penyidikan.
“Tidak ada komunikasi dari penyidik kepada keluarga untuk memberitahukan tentang penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, saat keluarga mendatangi Polda sekitar Agustus lalu, pihak keluarga sempat mendapat informasi bahwa mereka akan diundang ketika proses rekonstruksi dilakukan. Namun, undangan tersebut disebut tidak pernah diterima keluarga.
“Pada saat kami menghadap Polda, pihak Polda menyatakan kami akan diundang pada saat rekonstruksi. Tapi pada saat rekonstruksi, keluarga tidak diundang sama sekali,” tutur Alberto.
Atas kondisi tersebut, keluarga berharap penyidik dapat melakukan penanganan perkara secara profesional serta mempertimbangkan seluruh informasi dan bahan yang disampaikan pihak keluarga.
Alberto mengatakan keluarga telah berupaya menyampaikan sejumlah hal kepada aparat agar kasus tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.
“Harapan kami, penyidik melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini secara profesional dan adil,” tegasnya.
Keluarga juga berharap penerapan pasal dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara tepat sesuai fakta dan hasil penyidikan, termasuk apabila unsur pembunuhan berencana memang terbukti.
“Kami meminta agar pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan memberikan hukuman maksimal apabila memang terbukti secara hukum,” katanya.
Alberto menambahkan, keluarga tidak ingin kasus yang menimpa Yudhi kembali terjadi kepada orang lain. Karena itu, mereka meminta proses hukum berjalan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai ada korban lain lagi. Biar hukum ini betul-betul ditegakkan secara adil,” pungkas Alberto Segah, paman almarhum Yudhi Perdana Putra.
Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Namun, operasi tersebut berubah menjadi tragedi. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur yakni yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Dimana atas insiden tersebut Polda Kalteng menetapkan delapan tersangka yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


