HANAU, katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Sampit melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan awal terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Hanau pada Kamis (26/02/2026). Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Kapolsek Hanau terkait pemeriksaan awal terhadap seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah hukum Polsek Hanau.
Dalam agenda tersebut turut dilaksanakan sidang diversi yang dihadiri oleh anak yang berhadapan dengan hukum beserta keluarganya, pihak korban, serta penyidik. Kepala Bapas Sampit (Kabapas) hadir langsung didampingi
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Endri Elwi Tarigan dan Pembimbing Kemasyarakatan Bagas Nur Hidayat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabapas Sampit menegaskan bahwa kehadiran PK dalam setiap tahapan proses hukum anak merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta mengupayakan penyelesaian yang terbaik demi masa depan anak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dilakukan, perkara tersebut belum dapat dilaksanakan diversi. Hal ini dikarenakan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan mencapai tujuh tahun penjara, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk penyelesaian melalui diversi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, PK Bapas Sampit tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada pihak korban agar tercapai perdamaian.
“Kami sudah mengupayakan mediasi dan pendekatan kepada korban agar permasalahan ini tidak berlanjut ke proses peradilan, demi kepentingan terbaik bagi anak. Namun hingga saat ini, pihak korban masih belum sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pemeriksaan awal dan upaya diversi berjalan dengan tertib dan lancar. Bapas Sampit menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan humanis.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


