PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Upaya memerangi peredaran narkoba di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, semakin menemukan titik terang. Gubernur Kalimantan Tengah dan Wali Kota Palangka Raya menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian pos terpadu sebagai langkah konkret memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, mengatakan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, pada 3 Desember 2025 lalu. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik rencana pendirian pos terpadu demi kepentingan bersama.
“Untuk kebaikan bersama, Pemprov Kalimantan Tengah sangat mendukung didirikannya pos terpadu di Kampung Ponton dan siap mendukung dari sisi pendanaan secara gotong royong,” ujar Agustiar Sabran sebagaimana disampaikan Ririen kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan bahwa Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah memberikan persetujuan prinsip terhadap rencana tersebut. Meski audiensi resmi harus dijadwalkan ulang karena kesibukan tugas luar kota, dukungan itu disampaikan langsung melalui pesan singkat.
“Wali Kota menyampaikan kepada kami, pada prinsipnya siap, silakan dirikan saja,” kata Ari Yunus yang juga berprofesi sebagai advokat.
Menurut Ari, dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan Wali Kota Palangka Raya menjadi energi dan mandat besar bagi GDAN untuk terlibat langsung dalam merealisasikan pembangunan pos terpadu di Kampung Ponton sebagai benteng awal pemberantasan narkoba.
Sebelumnya, GDAN menyoroti maraknya temuan bong atau alat hisap sabu-sabu, serta dugaan keberadaan rumah khusus penyalahgunaan narkoba di Kampung Ponton. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan serius melalui kehadiran pos terpadu yang dijaga secara berkelanjutan.
Ririen Binti menjelaskan, pos terpadu nantinya diharapkan dijaga oleh personel gabungan, mulai dari Satpol PP Pemko Palangka Raya dan Pemprov Kalteng, BNNP Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, unsur TNI, GDAN, serta lembaga adat seperti DAD Kalteng, Batamad, dan tokoh masyarakat setempat.
“Dengan berdirinya pos terpadu yang dijaga tim gabungan serta digencarkannya sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan sosial, kerohanian, dan kearifan lokal, kami yakin peredaran narkoba di Kampung Ponton dapat dihentikan,” tegas Ririen.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


