Palangka Raya, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melakukan koordinasi khusus dengan pihak kejaksaan terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor KPU Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Fairid saat ditemui awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, dalam proses tersebut, Pemko hanya menerima pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Ia menegaskan, langkah hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Bukan koordinasi, tapi pemberitahuan. Jadi kami hanya menerima informasi terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
Fairid juga menambahkan, karena proses masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya memilih untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini bagian dari penegakan hukum yang harus kita hormati bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa koordinasi baru akan dilakukan jika diperlukan dalam tahapan lanjutan, terutama jika berkaitan dengan aspek administratif atau fasilitas yang melibatkan pemerintah daerah.
“Kalau nanti ada hal-hal lanjutan yang memerlukan koordinasi, tentu akan dilakukan. Tapi untuk saat ini, kita biarkan prosesnya berjalan,” tegasnya.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor KPU Kota Palangka Raya masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil dari kegiatan tersebut.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


