PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar rapat evaluasi terkait rencana efisiensi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) di Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu (13/8/2025).
Pertemuan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Arbert Tombak, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya Hindro Kusumo. Diskusi ini menjadi momen penting dalam menata ulang kepesertaan BPJS agar lebih tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Achmad Zaini mewakili Wali Kota Fairid Naparin menekankan bahwa pengurangan peserta PBPU dan BP merupakan bagian dari efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan.
“Pemerintah Kota Palangka Raya tetap berkomitmen mendukung Program JKN untuk seluruh warga. Verifikasi data peserta dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi,” ujarnya.
Zaini menambahkan, seluruh pihak diharapkan menghasilkan rekomendasi yang mempertimbangkan keadilan sosial dan keberlanjutan anggaran, sejalan dengan filosofi Budaya Huma Betang dan semangat Isen Mulang.
Ia menyebutkan bahwa hasil pembahasan masih belum bisa dipublikasikan secara rinci, namun menggarisbawahi beberapa isu utama, termasuk tingginya tunggakan iuran peserta mandiri yang mencapai Rp 42 miliar.
“Secara umum, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya sudah mencapai 98 persen. Kami ingin memastikan seluruh warga terdaftar, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa warga mampu dianjurkan mendaftar mandiri, sementara bantuan difokuskan pada masyarakat rentan. Strategi ini diharapkan menjaga keberlanjutan program JKN secara merata.
Perwakilan BPJS Kesehatan menambahkan, meski kepesertaan sudah 98 persen, tingkat keaktifan hanya 80,02 persen, di atas target RPJMN 2024–2029. BPJS juga menyiapkan program rehabilitasi iuran agar peserta dapat mencicil tunggakan hingga 24 bulan.
“Program ini memastikan peserta mandiri tetap terlindungi dan membayar iuran tepat waktu. Harapannya, peserta yang mampu tetap aktif demi keberlangsungan layanan kesehatan berkeadilan,” tutupnya. (pri/red)


