SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah. Kegiatan ini digelar di Palangka Raya, pada Kamis (16/10/2025).
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: SEK.1-KU.02.02-25 perihal Pembinaan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya terkait persiapan pelaksanaan desentralisasi pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, para pembicara menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman antara operator tunjangan kinerja di tingkat pusat dan operator di satuan kerja daerah agar proses pencairan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen dan siap untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, khususnya dalam hal pencairan tunjangan kinerja. Tentunya, hal ini dilakukan secara adaptif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kharizi, selaku Pengadministrasi Kepegawaian Bapas Sampit.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dapat memahami dan menerapkan tata cara pembayaran tunjangan kinerja secara benar, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja aparatur dan reformasi birokrasi di jajaran Pemasyarakatan.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


