SAMPIT, katakata.co.id – Setelah sekian lama menanti, para pedagang Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya menerima akta notaris hak sewa pakai kios. Akta tersebut akan menjadi jaminan bagi para pedagang terhadap hak kios yang mereka tempati.
Akta notaris hak sewa pakai kios di pusat perbelanjaan Mentaya Sampit secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kotim Halikinnor kepada para pedagang pada Minggu (21/5/2023).
Halikinnor mengakui bahwa penyerahan akta memang terbilang lama karena adanya kendala pada notaris. Namun kini 600 akta hak sewa pakai kios akhirnya bisa diselesaikan dan diserahkan kepada pedagang.
Menurutnya akta notaris merupakan bentuk jaminan kepada para pedagang terhadap kepemilikan sewa kios yang mereka tempati. Akta tersebut juga dapat menjadi jaminan peminjaman uang untuk tambahan modal pedagang berusaha.
Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor juga mendengarkan sejumlah keluhan pedagang, Â salah satunya terkait kenaikan retribusi bulanan yang akhirnya ditunda karena kondisi pedagang yang sepi pembeli.
Pedagang merasa senang dan terbantu dengan penyelesaian akta notaris hak pakai kios setelah sekitar 4 tahun mereka menunggu. Termasuk juga terkait kebijakan Bupati Kotim terhadap penundaan kenaikan retribusi sekitar 20 persen dari sebelumnya.
Saat ini kondisi pasar tradisional semi modern PPM Sampit sepi pengunjung. Untuk menghidupkan kembali salah satu ikon kota sampit itu, Pemerintah Kotim berencana menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan daerah. (ub/red)