SAMPIT,katakata.co.id- Untuk mendukung penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tanpa pungutan liar (Pungli), Pemkab Kotim dengan aparat penegak hukum menandatangani komitmen bersama.
Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan, Tujuan dilakukan komitmen antara pemkab kotim, polres, kejaksaan dan pihak terkait tersebut tidak lain dan tidak bukan agar SPMB di Kotim berlangsung objektif, transparan dan akuntabel.
“Agar Transparan dan jangan sampai ada pungutan liar, pungutan dasar, karena itu merupakan tindakan melanggar hukum,” Kata Muhammad Irfansyah.
Ia menegaskan, dalam SPMB dilaksanakan tanpa biaya, calon murid hanya perlu melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan. Jika nantinya ditemukan praktik Pungli, maka masyarakat diminta melaporkan kepada aparat berwenang, karena hal itu melanggar hukum.
“Segera melapor jangan takut, karena hal itu melanggar hukum,” tegasnya.
Irfansyah juga menjelaskan, bahwa sekolah atau satuan pendidikan hanya bertanggungjawab terhadap proses belajar mengajar, sementara keperluan pribadi siswa seperti seragam, buku hingga perlengkapan lainnya itu menjadi tanggungjawab orang tua.
“Dengan begitu komitmen ini diharapkan menjadi langkah dalam mewujudkan SPMB yang bersih dan bebas dari kecurangan serta memberikan jaminan keadilan dan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kotim,” ungkapnya. (bah/red)


