KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit

Selasa, 19 Mei 2026 19:33
Bagikan
5 Min Read
Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id — Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

Gugatan itu diajukan pasangan suami istri berinisial AI dan FM melalui kuasa hukum mereka, DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., dari Law Firm Mahdi & Associates.

Dalam perkara tersebut, DW tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan suaminya, AS, yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri, menjadi Tergugat II. Selain itu, Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit turut dimasukkan sebagai turut tergugat dalam perkara yang kini tengah diproses di PN Sampit.

Mahdianur menjelaskan, perkara bermula pada 25 Januari 2025 saat DW meminta pinjaman uang sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari. Karena adanya hubungan pertemanan dan rasa saling percaya, uang tersebut kemudian ditransfer kepada tergugat.

Tak lama berselang, tepat pada 29 Januari 2025, DW kembali meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dengan tenggat pengembalian yang sama.

Kemudian pada 14 April 2025, tergugat kembali meminta bantuan dana yang disebut digunakan untuk menebus emas di Pegadaian Sampit senilai sekitar Rp210 juta. Dana tersebut terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.

“Namun dari dana penebusan emas tersebut, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp28 juta yang belum dibayarkan,” ujar Mahdianur.

Secara keseluruhan, total kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp478 juta. Jumlah itu terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.
Menurut Mahdianur, seluruh transaksi didukung bukti transfer perbankan dan percakapan WhatsApp yang berisi permintaan dana, penjelasan penggunaan uang, hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menilai Tergugat II ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman. Pasalnya, uang tersebut disebut digunakan untuk mendukung usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan AS.

Penggugat menilai meski permintaan dana dilakukan oleh sang istri, manfaat ekonomi dari penggunaan uang itu dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegas Mahdianur.

Sebagai jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman.

“Kami menilai penyerahan SHM tersebut merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan untuk mengembalikan dana,” tambahnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik para tergugat. Langkah itu diminta karena penggugat khawatir aset akan dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa izin pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dari pihak Pegadaian, disebutkan masih terdapat sejumlah emas milik tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.

Penggugat menilai keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana pinjaman digunakan untuk membantu proses penebusan barang gadai.

Status Anggota Polri Jadi Sorotan Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri.

Penggugat menilai keterangan resmi dari institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan kebenaran status keanggotaan, termasuk potensi penyalahgunaan jabatan maupun dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.

“Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” ujar Mahdianur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun institusi terkait mengenai gugatan tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Gugatan, Peristiwa, PNSampit
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026 19:33
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 22:39

Berita Terbaru

Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, salurkan bantuan air bersih bagi warga kotim. Pendistribusian dilakukan menggunakan 17 armada truk, Jumat (28/8/2026).
17 Truk Air Bersih Dikirim ke Kotim, Pemprov Kalteng Respons Krisis Akibat Kemarau
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:49
Gubernur Kalteng Gratiskan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Sampit
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:45
Gubernur Kalteng Iming-Imingi Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pembakar Lahan
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:41
Orangutan Diduga Masih Berada di Luwuk Bunter, BKSDA Temukan Sisa Pakan di Tengah Karhutla
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:37

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Kalimantan TengahPeristiwa

Pemuda di Kapuas Diduga Nekat Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Gunakan Sajam

Minggu, 12 Juli 2026 12:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pria Mabuk di Mendawai Diamankan Polisi Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Rabu, 8 Juli 2026 19:05
Kalimantan TengahPeristiwa

Tim Resmob Polres Kapuas Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Minggu, 5 Juli 2026 19:36
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?