KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit

Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan
5 Min Read
Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id — Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

Gugatan itu diajukan pasangan suami istri berinisial AI dan FM melalui kuasa hukum mereka, DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., dari Law Firm Mahdi & Associates.

Dalam perkara tersebut, DW tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan suaminya, AS, yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri, menjadi Tergugat II. Selain itu, Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit turut dimasukkan sebagai turut tergugat dalam perkara yang kini tengah diproses di PN Sampit.

Mahdianur menjelaskan, perkara bermula pada 25 Januari 2025 saat DW meminta pinjaman uang sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari. Karena adanya hubungan pertemanan dan rasa saling percaya, uang tersebut kemudian ditransfer kepada tergugat.

Tak lama berselang, tepat pada 29 Januari 2025, DW kembali meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dengan tenggat pengembalian yang sama.

Kemudian pada 14 April 2025, tergugat kembali meminta bantuan dana yang disebut digunakan untuk menebus emas di Pegadaian Sampit senilai sekitar Rp210 juta. Dana tersebut terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.

“Namun dari dana penebusan emas tersebut, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp28 juta yang belum dibayarkan,” ujar Mahdianur.

Secara keseluruhan, total kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp478 juta. Jumlah itu terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.
Menurut Mahdianur, seluruh transaksi didukung bukti transfer perbankan dan percakapan WhatsApp yang berisi permintaan dana, penjelasan penggunaan uang, hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menilai Tergugat II ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman. Pasalnya, uang tersebut disebut digunakan untuk mendukung usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan AS.

Penggugat menilai meski permintaan dana dilakukan oleh sang istri, manfaat ekonomi dari penggunaan uang itu dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegas Mahdianur.

Sebagai jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman.

“Kami menilai penyerahan SHM tersebut merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan untuk mengembalikan dana,” tambahnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik para tergugat. Langkah itu diminta karena penggugat khawatir aset akan dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa izin pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dari pihak Pegadaian, disebutkan masih terdapat sejumlah emas milik tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.

Penggugat menilai keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana pinjaman digunakan untuk membantu proses penebusan barang gadai.

Status Anggota Polri Jadi Sorotan Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri.

Penggugat menilai keterangan resmi dari institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan kebenaran status keanggotaan, termasuk potensi penyalahgunaan jabatan maupun dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.

“Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” ujar Mahdianur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun institusi terkait mengenai gugatan tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Gugatan, Peristiwa, PNSampit
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Inspektorat Kalteng Dalami Proyek Marka Jalan, Semua Pihak Diperiksa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 19 Mei 2026
Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 76 Unit Tercatat Menunggak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 19 Mei 2026
Diduga Terlibat Perselingkuhan, ASN Pemko Palangka Raya Diperiksa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026
Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026
SPPG di Kalteng Mulai Aktif Kembali, Penerima Program MBG Tembus 226 Ribu Jiwa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Selasa, 19 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polresta Palangka Raya Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terlibat

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Balap Liar Kian Meresahkan di Palangka Raya, Warga Minta Tindakan Tegas Polisi

Senin, 27 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kecelakaan di RTA Milono, Lansia Tewas Terlindas Dump Truk

Senin, 27 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?