SAMPIT,katakata.co.id — Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Gugatan itu diajukan pasangan suami istri berinisial AI dan FM melalui kuasa hukum mereka, DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., dari Law Firm Mahdi & Associates.
Dalam perkara tersebut, DW tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan suaminya, AS, yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri, menjadi Tergugat II. Selain itu, Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit turut dimasukkan sebagai turut tergugat dalam perkara yang kini tengah diproses di PN Sampit.
Mahdianur menjelaskan, perkara bermula pada 25 Januari 2025 saat DW meminta pinjaman uang sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari. Karena adanya hubungan pertemanan dan rasa saling percaya, uang tersebut kemudian ditransfer kepada tergugat.
Tak lama berselang, tepat pada 29 Januari 2025, DW kembali meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dengan tenggat pengembalian yang sama.
Kemudian pada 14 April 2025, tergugat kembali meminta bantuan dana yang disebut digunakan untuk menebus emas di Pegadaian Sampit senilai sekitar Rp210 juta. Dana tersebut terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.
“Namun dari dana penebusan emas tersebut, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp28 juta yang belum dibayarkan,” ujar Mahdianur.
Secara keseluruhan, total kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp478 juta. Jumlah itu terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.
Menurut Mahdianur, seluruh transaksi didukung bukti transfer perbankan dan percakapan WhatsApp yang berisi permintaan dana, penjelasan penggunaan uang, hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menilai Tergugat II ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman. Pasalnya, uang tersebut disebut digunakan untuk mendukung usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan AS.
Penggugat menilai meski permintaan dana dilakukan oleh sang istri, manfaat ekonomi dari penggunaan uang itu dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegas Mahdianur.
Sebagai jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman.
“Kami menilai penyerahan SHM tersebut merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan untuk mengembalikan dana,” tambahnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik para tergugat. Langkah itu diminta karena penggugat khawatir aset akan dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa izin pengadilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dari pihak Pegadaian, disebutkan masih terdapat sejumlah emas milik tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.
Penggugat menilai keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana pinjaman digunakan untuk membantu proses penebusan barang gadai.
Status Anggota Polri Jadi Sorotan Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri.
Penggugat menilai keterangan resmi dari institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan kebenaran status keanggotaan, termasuk potensi penyalahgunaan jabatan maupun dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” ujar Mahdianur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun institusi terkait mengenai gugatan tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


