KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan
4 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menyeret PT KBM terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor DPMPTSP yang berada di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso. Penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT KBM dan pihak terkait lainnya selama periode 2020 hingga 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Perusahaan itu kemudian memperoleh peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin tersebut selanjutnya diperpanjang lewat SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 untuk jangka waktu 10 tahun, mulai 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.

Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng. Material itu kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan serta persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa periode. Evaluasi dokumen disebut tidak dilakukan secara teliti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, aktivitas usaha zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.

Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau semestinya ditolak oleh DPMPTSP karena adanya ketidaksesuaian KBLI.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspornya tercatat sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.

Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan juga diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPMPTSP, DugaanKorupsiZirkon, ESDM, Kalteng, kejagungri, kejatikalteng, PTKBM
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Yohanes Apresiasi Kiprah GERDAYAK Indonesia di Usia Ke-16, Dorong Terus Jaga Budaya dan Persatuan

Sabtu, 6 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Peringati Hari Konstitusional,PPI Kalteng Gelar Lomba Baris-Berbaris Dan Pengibaran Bendera

Sabtu, 6 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemuda Dayak Ajak Aktivis Kedepankan Kritik Intelektual dan Junjung Filosofi Huma Betang

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?