PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menyeret PT KBM terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor DPMPTSP yang berada di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso. Penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT KBM dan pihak terkait lainnya selama periode 2020 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Perusahaan itu kemudian memperoleh peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin tersebut selanjutnya diperpanjang lewat SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 untuk jangka waktu 10 tahun, mulai 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.
Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng. Material itu kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan serta persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa periode. Evaluasi dokumen disebut tidak dilakukan secara teliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon.
Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, aktivitas usaha zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.
Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau semestinya ditolak oleh DPMPTSP karena adanya ketidaksesuaian KBLI.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspornya tercatat sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan juga diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


