KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026 22:20 51 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menyeret PT KBM terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor DPMPTSP yang berada di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso. Penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT KBM dan pihak terkait lainnya selama periode 2020 hingga 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Perusahaan itu kemudian memperoleh peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin tersebut selanjutnya diperpanjang lewat SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 untuk jangka waktu 10 tahun, mulai 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.

Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng. Material itu kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan serta persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa periode. Evaluasi dokumen disebut tidak dilakukan secara teliti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, aktivitas usaha zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.

Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau semestinya ditolak oleh DPMPTSP karena adanya ketidaksesuaian KBLI.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspornya tercatat sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.

Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan juga diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPMPTSP, DugaanKorupsiZirkon, ESDM, Kalteng, kejagungri, kejatikalteng, PTKBM
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026 22:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:25
Tersangka Pengedar Zenith yang Diduga Catut Nama GDAN Bakal Hadapi Sidang Adat Dayak
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 11:07
Pemprov Kalteng Dorong Perubahan RKPD 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Regulasi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 09:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi

Selasa, 21 Juli 2026 11:25
Kalimantan TengahNasional

Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS

Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria

Jumat, 17 Juli 2026 15:14
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?