PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dugaan hubungan asmara terlarang yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menjadi sorotan publik. Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul informasi mengenai kedekatan seorang ASN pria dengan perempuan yang diketahui masih berstatus istri orang lain.
Isu itu mulai mencuat pada pertengahan Mei 2026. Dugaan perselingkuhan disebut terungkap setelah suami dari perempuan tersebut mulai menaruh curiga terhadap perubahan sikap dalam rumah tangganya. Kecurigaan itu kemudian berkembang dan memicu perhatian masyarakat luas.
Menanggapi kabar yang beredar, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan penelusuran awal terhadap informasi tersebut.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan maupun etika sebagai aparatur negara.
“Kalau ASN bermasalah sedang kita telusuri. Kita tegas terhadap ASN kita. Kalau melanggar, apalagi terkait etika dan kepribadian, tidak ada ampun,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Zaini, Pemko Palangka Raya selama ini tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Jenis sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui identitas oknum ASN yang diduga terlibat agar dapat menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena perilaku pribadi ASN dinilai turut memengaruhi citra pelayanan publik dan integritas pemerintahan daerah. Karena itu, Pemko Palangka Raya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang dinilai penting demi menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan.
“Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi publik dalam memberikan informasi demi menjaga integritas pelayanan pemerintahan di daerah,” tutup Zaini.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


