TAMIANG LAYANG,katakata.co.id– Sengketa lahan seluas 8,9 hektare antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Tiara Basama akhirnya mencapai titik damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur bersama tokoh masyarakat dan adat.
Mediasi berlangsung di Gunung Sinyal Site Karau, Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, perwakilan organisasi masyarakat Gerbang Dayak, Demang Paku Karau, serta jajaran manajemen PT Tiara Basama.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp445 juta sebagai bentuk penyelesaian sengketa lahan. Dana tersebut telah diserahkan kepada Kesno dan Robinson Banyai selaku pihak penerima.
Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa seluruh permasalahan terkait lahan tersebut dianggap selesai secara damai, tanpa ada tuntutan lanjutan, baik secara hukum maupun secara adat.
Rencananya, proses penyelesaian administrasi akhir akan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di kantor PT Tiara Basama.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif selama proses mediasi berlangsung.
> “Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kerukunan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ujar Kapolres.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat terus terjaga dengan baik, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa secara musyawarah di wilayah setempat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


