JAKARTA, katakata.co.id – Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang dan menjadi pengingat penting bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Setiap warga negara, termasuk seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, aksi main hakim sendiri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Staf Kepresidenan mengajak masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Ia juga mendorong Kepolisian agar terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri melalui pendekatan preventif yang membangun kesadaran hukum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemimpin komunitas dalam menumbuhkan budaya damai, mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, dan memperkuat penghormatan terhadap supremasi hukum.
Perhatian juga diberikan kepada keluarga korban, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Pemerintah Daerah diharapkan segera memberikan layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, dan perlindungan sosial guna meminimalkan dampak trauma yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Kepala Staf Kepresidenan mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan refleksi bersama. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dibangun melalui kemarahan dan kekerasan, melainkan melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen bersama menjaga kehidupan yang aman dan berkeadaban.
“Main hakim sendiri bukan wajah keadilan Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


