Ingkit Djaper: Polisi Harus Menindalanjuti Laporan Terduga Korban
KATINGAN,katakata.co.id- Tak terima lahan miliknya seluas 19,7 hektare yang diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ). Dua Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polsek Katingan Tengah, Senin (3/2/2025).
Kepada Wartawan, Terduga korban penyerobotan, Majid didampingi Atau yang merupakan anaknya mengatakan, mereka telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh PT PSAM, dan laporan mereka sudah diterima oleh KA SPK I Polsek Katingan Tengah, Aipda Johari.
Majid menambahkan, pelaporan ini sebagai bukti bahwa kami adalah pemilik lahan yang diduga diserobot oleh PT PSAM dan kami tidak pernah menjual lahan tersebut, karena itu dirinya siap pasang badan untuk mempertahankan haknya atas lahan tersebut.
“Kami pemilik lahan yang asli dan tidak pernah sama sekali menjual lahan yang ada, maka saya siap pasang badan untuk mempertahankan hak kami,” tegas Majid.
Sementara itu, menyikapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Dayak dan adanya pelaporan ke Polisi oleh terduga korban. Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper menerangkan, setelah melihat data dan mengetahui alur ceritanya, ia menduga PT PSAM mengabaikan hak beberapa warga desa tersebut.
“Karena kalau warga berani melapor Ke aparat Kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan mereka, tentu warga memiliki bukti yang kuat dan tidak pernah menjual lahan tersebut ke PT PSAM, dan DAD pasti akan mendukung langkah warga memperjuangkan hak mereka atas kebenaran yang ada” ujarnya.
Ingkit, tokoh pemuda Dayak yang selalu berada di depan untuk membela warga Dayak dalam memperjuangkan haknya dalam kebenaran, menegaskan, aparat Polsek Katingan Tengah yang sudah menerima laporan tersebut harus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Harus segera ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya,” tegasnya.
Setelah melihat langsung Lokasi lahan yang diakui oleh Majid, Sedan Serta Atau adalah milik mereka, Wartawan mendatangi Kantor PT PSAM untuk melakukan konfirmasi, namun Rizal yang merupakan Kepala Bidang Humas PT PSAM tidak berada di lokasi.
Namun untuk perimbangan, wartawan mencoba menghubungi Rizal dan ternyata tersambung serta ia mengatakan, lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih. “ Lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih,” singkat Rizal. (RB66/Red)


