KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasai Sabu dan Ekstasi, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasai Sabu dan Ekstasi, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Oktober 2025
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial RP (26) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan observasi, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 15.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu paket shabu seberat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,89 gram,” ungkap Agung, Sabtu (25/10/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tabung kertas warna coklat yang disembunyikan di kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk POCO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KH 6536 NM beserta STNK, serta plastik klip pembungkus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ririen Binti

 

 

TOPIK bnn, narkoba, poldakalteng, polrestapalangkaraya, Sabu dan Ekstasi, Satresnarkoba
Editor Katakata Minggu, 26 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, GDAN Lapor ke Bidpropam Polda Kalteng
Senin, 15 Desember 2025
Perangi Narkoba! Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya Dukung Pendirian Pos Terpadu di Kampung Ponton
Kamis, 18 Desember 2025
GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
Ratusan Pebalap Melaju di Sirkuit Taman Kota Sampit, Penutup Sejarah Sirkuit Non Permanen
Senin, 15 Desember 2025
Kejari Kotim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Setda Rp40 Miliar
Minggu, 14 Desember 2025

Berita Terbaru

Sidik Dana Hibah KPU Kotim, Kejati Kalteng Amankan Puluhan Perangkat Elektronik
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Januari 2026
Irjen Pol Rakhmad Setyadi : Kebersamaan Menjadi Kekuatan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 13 Januari 2026
Wakapolda Berganti, Wagub Kalteng Sebut Keamanan Modal Utama Pembangunan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 13 Januari 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Bapas Sampit Jajaki Kerja Sama dengan BRI
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Januari 2026
Bapas Sampit Ikuti Apel Bersama Menko Hukum,HAM dan Imipas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Januari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Irjen Pol Rakhmad Setyadi : Kebersamaan Menjadi Kekuatan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kalteng

Selasa, 13 Januari 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wakapolda Berganti, Wagub Kalteng Sebut Keamanan Modal Utama Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden

Selasa, 13 Januari 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mengapa Ririen Binti “Nekat“ Menerima Amanah Sebagai Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba ?

Minggu, 11 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?