PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Prof. Dr. Yetri Ludang memenuhi panggilan penyidik Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Senin (4/5/2026). Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Materi pertanyaan berfokus pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), serta prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana.
Kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. “Klien kami menjalani seluruh proses dengan tenang, transparan, dan sangat kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan didampingi kliennya, Prof Yetri Ludang, Senin (4/4/2026).
Ari juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, jika terdapat kesalahan prosedural, harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi,” katanya.
Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah mengajukan jaminan kepada Kejaksaan Negeri berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total sekitar Rp3 miliar.
“Ini adalah bukti bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan siap mempertanggungjawabkan apabila memang terbukti ada kerugian negara,” tegas Ari.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yetri melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri atas sikap profesional selama proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi pelayanan yang profesional dan pendekatan humanis dari penyidik. Hal ini semakin menguatkan keyakinan kami terhadap proses hukum yang objektif,” ujarnya.
Sebagai tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetri disebut tetap berpegang pada nilai-nilai falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan yakin kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang adil dan transparan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


