KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 29 April 2026 19:56
Bagikan
5 Min Read
Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa, dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024, serta Fredy Indra Oktaviansyah ST selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand SH MH dengan anggota Muji Kartika Rahayu SH MFil dan Iryana Margahayu ST SH. Dalam amar pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Majelis berpendapat tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.

Majelis juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang secara konstitusional, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum, sekaligus mengakhiri rangkaian proses panjang yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menanggapi vonis bebas terhadap kedua terdakwa, usai persidangan JPU, I Putu Rudina Artana, S.H menerangkan menghormati putusan dari majelis hakim. “Kita hormati,namun kami masih pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau seperti apa, karena harus dikoordinasikan dengan pimpinan,” singkatnya.

Sementara itu, Pujo Purnomo SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) Fredy Indra Oktaviansyah ST menegaskan memang sejak awal menangani perkara ini sangat yakin bahwa kliennya akan bebas. Pasalnya apa yang sudah dilakukan kliennya sudah benar dan tepat apalagi tidak ada sedikit pun menikmati hasil keuangan negara.

“Kami memang sudah yakin, apalagi ditambah perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan lembaga yang sudah ditetapkan. Disini juga jelas perkara ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.

Disisi lain, terkait uang sebesar Rp 1,5 Miliar yang dititipkan kliennya ke pihak kejaksaan, berdasarkan putusan majelis hakim agar segera dikembalikan ke pihak Iconet. Dan untuk apakah pihak Kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak kami tetap siap menghadapinya, yang terpenting saat ini kliennya harus segera dibebaskan berdasarkan putusan majelis hakim.

“Uang yang sudah dititipkan agar segera dikembalikan, kalau jaksa kasasi kita akan hadapi dengan membuat kontra memori, yang terpenting saat ini klien kami harus bebas,” Kata Pujo.

 

dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024 terlihat menangis dipelukan keluarganya

Sementara itu, Henricho Fransicust SH dan Abdul siddik SH selaku Penasihat Hukum Reson menerangkan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa perhitungan kerugian negara yang dihitung Inspektorat tidak dapat diterima karena yang menghitung ahli IT.

“Karena yang menghitung ahli IT dimana tidak berwenang menghitung kerugian negara dan itu yang krusial sehingga klien kami dinyatakan bebas,” ucapnya.

Untuk status ASN kliennya, Sidik menerangkan masih diberhentikan. “Kemungkinan statusnya masih diberhentikan karena belum incraht karena masih ada upaya hukum dari jaksa,” singkatnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak Agustus 2025. Kedua terdakwa bahkan sempat ditahan pada 23 Oktober 2025 atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Dalam proses penyidikan, jaksa menduga adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp1,57 miliar. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membuktikan unsur pidana korupsi.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, sempat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DiskominfosantikSeruyan, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, palangkaraya, PengadilanTipikor, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 29 April 2026 19:56
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Surat Terbuka Untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR
Jumat, 10 Juli 2026 23:02

Berita Terbaru

Ditjenpas Kalteng Perkuat Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 08:35
Kuasa Hukum Nadya Grestyana Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 9 Agustus 2026 22:47
Sambut HUT ke-81 RI, IKWI Kalteng Gerakkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Bersama
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Minggu, 9 Agustus 2026 14:57
Puluhan Pelajar Terpilih di Gumas Ikuti Pusdiklat Calon Anggota Paskibaraka
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:50
Bupati Gumas Berkomitmen Percepat Upaya Pemerataan Air Bersih Bagi Masyarakat Kelurahan Tehang
Gumas Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:46

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ditjenpas Kalteng Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 6 Agustus 2026 14:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikan

Kanwil Kemenham Kalteng Gelar Penguatan Kapasitas HAM di Empat Sekolah SMAN Palangka Raya

Senin, 3 Agustus 2026 12:18
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?