KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 29 April 2026 19:56 118 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa, dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024, serta Fredy Indra Oktaviansyah ST selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand SH MH dengan anggota Muji Kartika Rahayu SH MFil dan Iryana Margahayu ST SH. Dalam amar pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Majelis berpendapat tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.

Majelis juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang secara konstitusional, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum, sekaligus mengakhiri rangkaian proses panjang yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menanggapi vonis bebas terhadap kedua terdakwa, usai persidangan JPU, I Putu Rudina Artana, S.H menerangkan menghormati putusan dari majelis hakim. “Kita hormati,namun kami masih pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau seperti apa, karena harus dikoordinasikan dengan pimpinan,” singkatnya.

Sementara itu, Pujo Purnomo SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) Fredy Indra Oktaviansyah ST menegaskan memang sejak awal menangani perkara ini sangat yakin bahwa kliennya akan bebas. Pasalnya apa yang sudah dilakukan kliennya sudah benar dan tepat apalagi tidak ada sedikit pun menikmati hasil keuangan negara.

“Kami memang sudah yakin, apalagi ditambah perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan lembaga yang sudah ditetapkan. Disini juga jelas perkara ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.

Disisi lain, terkait uang sebesar Rp 1,5 Miliar yang dititipkan kliennya ke pihak kejaksaan, berdasarkan putusan majelis hakim agar segera dikembalikan ke pihak Iconet. Dan untuk apakah pihak Kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak kami tetap siap menghadapinya, yang terpenting saat ini kliennya harus segera dibebaskan berdasarkan putusan majelis hakim.

“Uang yang sudah dititipkan agar segera dikembalikan, kalau jaksa kasasi kita akan hadapi dengan membuat kontra memori, yang terpenting saat ini klien kami harus bebas,” Kata Pujo.

 

dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024 terlihat menangis dipelukan keluarganya

Sementara itu, Henricho Fransicust SH dan Abdul siddik SH selaku Penasihat Hukum Reson menerangkan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa perhitungan kerugian negara yang dihitung Inspektorat tidak dapat diterima karena yang menghitung ahli IT.

“Karena yang menghitung ahli IT dimana tidak berwenang menghitung kerugian negara dan itu yang krusial sehingga klien kami dinyatakan bebas,” ucapnya.

Untuk status ASN kliennya, Sidik menerangkan masih diberhentikan. “Kemungkinan statusnya masih diberhentikan karena belum incraht karena masih ada upaya hukum dari jaksa,” singkatnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak Agustus 2025. Kedua terdakwa bahkan sempat ditahan pada 23 Oktober 2025 atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Dalam proses penyidikan, jaksa menduga adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp1,57 miliar. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membuktikan unsur pidana korupsi.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, sempat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DiskominfosantikSeruyan, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, palangkaraya, PengadilanTipikor, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 29 April 2026 19:56
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 14:07
Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Anggota DPRD Gunung Mas Dorong Mahasiswa KKN Hadirkan Program yang Tepat Sasaran
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Pemerintahan Sabtu, 18 Juli 2026 13:40
Pemkab Gunung Mas Dorong ASN Melek Investasi Lewat Sekolah Pasar Modal
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Sabtu, 18 Juli 2026 12:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Dewan Pengurus Kadin Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Juli 2026 11:06
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tim Humoriezt Evakuasi Ular Piton Tiga Meter di Permukiman Warga

Rabu, 8 Juli 2026 19:39
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?