KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 29 April 2026
Bagikan
5 Min Read
Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa, dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024, serta Fredy Indra Oktaviansyah ST selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand SH MH dengan anggota Muji Kartika Rahayu SH MFil dan Iryana Margahayu ST SH. Dalam amar pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Majelis berpendapat tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.

Majelis juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang secara konstitusional, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum, sekaligus mengakhiri rangkaian proses panjang yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menanggapi vonis bebas terhadap kedua terdakwa, usai persidangan JPU, I Putu Rudina Artana, S.H menerangkan menghormati putusan dari majelis hakim. “Kita hormati,namun kami masih pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau seperti apa, karena harus dikoordinasikan dengan pimpinan,” singkatnya.

Sementara itu, Pujo Harianto selaku Penasihat Hukum (PH) Fredy Indra Oktaviansyah ST menegaskan memang sejak awal menangani perkara ini sangat yakin bahwa kliennya akan bebas. Pasalnya apa yang sudah dilakukan kliennya sudah benar dan tepat apalagi tidak ada sedikit pun menikmati hasil keuangan negara.

“Kami memang sudah yakin, apalagi ditambah perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan lembaga yang sudah ditetapkan. Disini juga jelas perkara ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.

Disisi lain, terkait uang sebesar Rp 1,5 Miliar yang dititipkan kliennya ke pihak kejaksaan, berdasarkan putusan majelis hakim agar segera dikembalikan ke pihak Iconet. Dan untuk apakah pihak Kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak kami tetap siap menghadapinya, yang terpenting saat ini kliennya harus segera dibebaskan berdasarkan putusan majelis hakim.

“Uang yang sudah dititipkan agar segera dikembalikan, kalau jaksa kasasi kita akan hadapi dengan membuat kontra memori, yang terpenting saat ini klien kami harus bebas,” Kata Pujo.

 

dr. Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024 terlihat menangis dipelukan keluarganya

Sementara itu, Henricho Fransicust SH dan Abdul siddik SH selaku Penasihat Hukum Reson menerangkan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa perhitungan kerugian negara yang dihitung Inspektorat tidak dapat diterima karena yang menghitung ahli IT.

“Karena yang menghitung ahli IT dimana tidak berwenang menghitung kerugian negara dan itu yang krusial sehingga klien kami dinyatakan bebas,” ucapnya.

Untuk status ASN kliennya, Sidik menerangkan masih diberhentikan. “Kemungkinan statusnya masih diberhentikan karena belum incraht karena masih ada upaya hukum dari jaksa,” singkatnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak Agustus 2025. Kedua terdakwa bahkan sempat ditahan pada 23 Oktober 2025 atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Dalam proses penyidikan, jaksa menduga adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp1,57 miliar. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membuktikan unsur pidana korupsi.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, sempat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DiskominfosantikSeruyan, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, palangkaraya, PengadilanTipikor, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 29 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Hadiri Dharma Shanti Nyepi Saka 1948, Perkuat Pesan Persatuan dan Toleransi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Wagub Kalteng Lepas Calon Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Dharma Shanti Nyepi Saka 1948 Jadi Momentum Perkuat Persatuan di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Warga Sigap Padamkan Api, Satu Rumah di Palangka Raya Nyaris Terbakar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Bisnis Kafe Tumbuh Pesat, Penerimaan Daerah Palangka Raya Ikut Menguat

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Lakukan Penggeledahan di KPU Palangka Raya, Telusuri Dana Hibah Pilkada Rp20 Miliar

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Jelang Keberangkatan Haji, Dishub Pastikan Armada Bus Siap Angkut Jemaah

Selasa, 28 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?