Sampit, katakata.co.id – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Windu Nabati Lestari (WNL), Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu. Seorang pelaku berinisial SU (33) diamankan bersama puluhan barang bukti hasil curian.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya.
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area rawan pencurian. Mereka menemukan tanda-tanda aktivitas mencurigakan berupa bekas panen baru dan potongan pelepah sawit.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas mendapati dua orang tengah melangsir buah sawit dari dalam blok perkebunan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada komandan regu yang langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Setibanya di lokasi, tim melihat salah satu pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (3/5).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat panen (dodos), satu unit angkong, serta 60 janjang buah kelapa sawit. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diamankan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor perusahaan sebelum diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil hampir Rp3 juta. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perkebunan serta ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


