Palangka Raya, katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Dr Murjani. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AA (35) diamankan bersama barang bukti ratusan paket sabu dengan berat total hampir 200 gram.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) siang di Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 481 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas, dompet, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui sebagai miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


