PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada masyarakat. Seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dan konsesi di daerah, dinilai perlu mengambil bagian dalam pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.
Pandangan tersebut disampaikan pemuda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Ia menilai masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, tidak sepatutnya secara sepihak dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan Karhutla.
Menurut Ari, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran justru menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak ketika kabut asap terjadi, baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
“Jangan terus-menerus masyarakat lokal dijadikan kambing hitam. Mereka juga menjadi korban ketika asap akibat Karhutla menyelimuti permukiman. Sangat tidak adil apabila masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut justru menjadi pihak yang paling dahulu disalahkan,” kata Ari.
Ia menegaskan, perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Tengah memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan perizinan serta regulasi yang berlaku.
Ari meminta perusahaan tidak hanya berorientasi pada aktivitas produksi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau perusahaan memiliki konsesi yang luas, maka kesiapan menghadapi Karhutla juga harus sebanding. Harus ada personel, peralatan, sarana pemadaman dan langkah pencegahan yang nyata. Jangan sampai ketika api sudah membesar, masyarakat dan pemerintah yang justru bekerja sendirian,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko Karhutla bukan tanpa alasan. BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah mengalami puncak musim kemarau pada Agustus hingga September 2026. Sifat musim kemarau di sebagian besar wilayah Kalteng juga diprediksi berada pada kategori bawah normal atau lebih kering dari biasanya.
Pada pemantauan Dasarian III Agustus 2026, BMKG juga mencatat kondisi El Niño berada pada intensitas sangat kuat. Sejumlah wilayah Kalimantan turut masuk dalam kategori wilayah yang perlu mewaspadai kekeringan meteorologis.
Kondisi tersebut, kata Ari, semestinya menjadi alasan bagi semua pihak untuk memperkuat mitigasi, bukan memperbesar konflik atau saling menyalahkan.
“Ketika kondisi iklim sedang ekstrem, yang dibutuhkan adalah gotong royong dan kesiapsiagaan. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan harus berada dalam satu barisan menghadapi Karhutla,” katanya.
Ari juga mengaitkan penanganan Karhutla dengan nilai-nilai lokal masyarakat Dayak, khususnya semangat Huma Betang yang menurutnya mengedepankan kebersamaan, gotong royong dan kehidupan yang harmonis.
Ia menilai perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Semangat Huma Betang mengajarkan kita untuk hidup bersama, saling membantu dan bertanggung jawab. Karena itu, investasi jangan hanya dimaknai sebagai aktivitas mengambil manfaat ekonomi dari daerah, tetapi juga harus disertai kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.
Menurutnya, perusahaan yang berada di kawasan rawan Karhutla perlu menunjukkan kontribusi konkret, terutama dalam pencegahan dan penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau ada perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban lingkungan dan ketentuan perizinannya, tentu pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai hukum. Sanksi juga harus diberikan apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Ari.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan Karhutla tidak boleh dilakukan dengan membangun stigma terhadap masyarakat adat atau masyarakat lokal. Penanganan harus didasarkan pada data, hasil pemeriksaan di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.
“Yang harus kita kedepankan adalah fakta dan penegakan hukum. Kalau memang ada yang membakar atau lalai sampai menyebabkan kebakaran, siapa pun harus bertanggung jawab. Tetapi jangan karena masyarakat kecil lebih mudah disorot kemudian mereka otomatis dijadikan tersangka sosial,” pungkasnya.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


