KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiNasional

KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19

Senin, 25 September 2023
Bagikan
5 Min Read
TAHAN : KPK menahan 6 tersangka korupsi distribusi bansos beras Covid-19 Kemensos RI. (Foto : Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Melalui siaran pers, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Sebelumyna, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Dalam konstruksi perkaranya, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.

Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.

Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.

Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras ini menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Untuk itulah, KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahannya, agar korupsi tidak kembali terjadi. (kpk/red)

TOPIK bansos, beras, Covid-19, Kemensos RI, korupsi, KPK
Editor Katakata Senin, 25 September 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Tingkatkan Hasil Panen, Diperlukan Pembinaan Bagi Petani Seruyan
Rabu, 29 November 2023
Anggota DPRD Seruyan Harapkan Bansos Tepat Sasaran
Selasa, 28 November 2023
Ketua DPRD Seruyan Minta Sektor Pendidikan Dikembangkan Sejak Dini
Jumat, 1 Desember 2023
DPRD Seruyan Gelar Paripurna Penetapan Propemperda dan Raperda APBD 2024
Selasa, 28 November 2023
Warga DAS Seruyan Butuh Pemerataan Pembangunan
Jumat, 1 Desember 2023

Berita Terbaru

PEMBUKAAN : Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka kegiatan Sendra Tari “Panglima Utar Amuk Banua Kumai”, bertempat di Panggung Teater Terbuka Taman Budaya Kalteng Jl. Temanggung Tilung XIII Palangka Raya, Sabtu (2/12/2023) malam. (foto:ardi)
Lestarikan dan Cintai Seni Budaya di Kalteng
Uncategorized Minggu, 3 Desember 2023
PELEPASAN : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran melepas secara resmi Fun Run Fun Walk 5 K dan 3 K, bertempat di Lapangan Sanaman Mantikei Palangka Raya, Minggu (3/12/2023) pagi. (FOTO:mmc)
Dorong Olahraga Atletik di Kalteng Lebih Berkembang
Kalimantan Tengah Olahraga Pemprov Kalteng Minggu, 3 Desember 2023
RILIS : Ketua Tim Pengampu Layanan Kardiovaskuler Nasional Dr. dr. Hananto Andriantoro, Sp.JP(K),M.A.R.S saat menggelar Konferensi Pers bersama jajaran Tim bedah jantung Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dan Tim dari RSUD dr. Doris Sylvanus  Kalteng di Lobby RSUD dr. Doris Sylvanus, Sabtu (2/12/2023). (FOTO:ardi)
Pasien Jantung kedua Dilakukan Operasi di RSUD Dorys Sylvanus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 2 Desember 2023
CEK PASIEN : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat mengecek kondisi pasien yang akan melaksanakan operasi jantung, Jumat (1/12/2023). (foto:ardi)
Gubernur Kalteng Yakini RSUD Dorys Sylvanus Mampu Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Operasi Jantung
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 2 Desember 2023
LAUNCHING : Panitia Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama dengan Dewan Adat Dayak Kalteng dan Persatuan Gereja Indonesia wilayah Kalteng gelar Doa bersama sambut Natal 2023 dan sekaligus Launching rangkaian kegiatan Natal, Photobooth dan Pohon Natal Tahun 2023, bertempat di depan GOR Serbaguna Indoor KM. 5. Jumat (1/12/2023). (FOTO:mmc)
Pemprov Kalteng dan DAD Launching Photobooth dan Pohon Natal Tahun 2023
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 2 Desember 2023

You Might Also Like

DPRD SeruyanPolitik

Anggota DPRD Seruyan Harapkan Bansos Tepat Sasaran

Sabtu, 2 Desember 2023
RAPAT INFLASI : Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,Yuas Elko hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 secara virtual melalui zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dari Ruang Bajakah Utama Kantor Gubermur Kalteng, Senin (13/11/2023). (FOTO:MMC)
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Beras, Cabe Hingga Minyak Goreng Penyebab Inflasi di Kalteng

Selasa, 14 November 2023
Hukum & InvestigasiNasional

Walikota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Proyek

Rabu, 11 Oktober 2023
Hukum & InvestigasiNasional

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Rabu, 27 September 2023
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?