KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPemkab Seruyan

Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
4 Min Read
Jeffriko Seran SH MH Kuasa Hukum H.Anang selaku ketua pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama.
Bagikan

Jeffriko Seran : AHU Kami yang terbit Dahulu Pada Bulan Juni

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SU-SB) yang beroperasi di wilayah Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, kini berlanjut ke jalur hukum. Pihak pengurus baru yang dipimpin H. Anang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum (KemenHUM).

Kuasa hukum pengurus baru, Jeffriko Seran, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena terbitnya kembali Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada September 2025 untuk kepengurusan lama yang dipimpin Jainudin. Padahal, menurutnya, pengurus baru telah lebih dulu mengantongi AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum pada Juni 2025.

“Objek gugatan kami di PTUN Jakarta adalah AHU yang diterbitkan September 2025 untuk pengurus lama. Padahal klien kami, H. Anang, juga memiliki AHU yang sah dan diterbitkan lebih dulu pada Juni. Ini menimbulkan dualisme karena nama koperasi, bentuk badan hukum, dan kedudukannya sama, yang berbeda hanya orang-orang di dalam kepengurusan,” ujar Jeffriko, Jumat (22/1/2026).

Jeffriko menilai penerbitan AHU baru tersebut telah mengganggu keberlakuan AHU yang dimiliki pengurus baru. Menurutnya, secara hukum tidak ada pembeda antara kedua AHU tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan koperasi.

Selain gugatan di PTUN, pihaknya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit yang saat ini masih berjalan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hak 13 persen untuk pengurus yang dinilai tidak pernah dibahas oleh pengurus lama kepada para anggota koperasi.

“Selama ini pengurus lama tidak pernah membahas soal pembagian 13 persen kepada pengurus dalam forum anggota. Bahkan Rapat Anggota Khusus Koperasi tidak pernah dilakukan hingga tiga tahun. Karena itu, anggota meminta dilaksanakan rapat luar biasa,” jelasnya.

Ia menegaskan, rapat luar biasa yang melahirkan pengurus baru dinilai sah karena telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yakni kuorum 50 persen ditambah satu. Saat rapat tersebut, kata Jeffriko, sekitar 400 anggota hadir dari total sekitar 500 anggota koperasi.

Sebaliknya, Jeffriko menyebut rapat anggota khusus yang dilakukan pengurus lama justru tidak memenuhi kuorum. Dalam akta notaris, rapat tersebut hanya dihadiri 164 orang, sehingga keabsahannya dipersoalkan dan dijadikan salah satu objek gugatan dalam perkara yang tengah berjalan.

Koperasi tersebut merupakan koperasi plasma dengan nilai pembagian hasil kepada anggota setiap tiga bulan berkisar antara Rp9 miliar hingga Rp11 miliar. Akibat dualisme kepengurusan, kata Jeffriko, penyaluran hak anggota, termasuk kejelasan aliran dana 13 persen untuk pengurus, menjadi tidak transparan.

Sebelumnya, masyarakat dan anggota koperasi juga sempat melakukan aksi ke Kantor Bupati Seruyan dan DPRD setempat. Ke depan, pihak pengurus baru berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kalimantan Tengah untuk mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara tuntas.

“Setelah aksi, pemerintah daerah meminta agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum. Namun kami menilai ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, karena koperasi berada di bawah pembinaan dinas koperasi daerah. Jangan dibiarkan masyarakat terus berpolemik, sekarang warga hanya menunggu hasil upaya hukum yang kami tempuh,” pungkas Jeffriko.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPRDSeruyan, H.Anang, Jainudin, JefrrikoSeran, KoperasiSerbaUsahaSejahteraBErsama, pemkabseruyan, PNSampit, PTUNJakarta, SembuluhII
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dr. Thea Farina Resmi Maju sebagai Calon Rektor UPR, Siap Wujudkan Kampus Berdampak
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Bapas Sampit Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Libur Idul Adha 1447 H
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 25 Mei 2026
Satlantas Palangka Raya Intensif Razia Balap Liar, Total 118 Motor Diamankan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 25 Mei 2026
Ahmad Rifa’i Kembali Nahkodai Golkar Pulang Pisau, Target Menang Lebih Besar di Pemilu 2029
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Minggu, 24 Mei 2026
Polres Kotim Libatkan Komunitas Motor Gaungkan Tertib Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 24 Mei 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Seruyan

Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Seruyan

Bupati Seruyan Lepas Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 25 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?