KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPemkab Seruyan

Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta

Kamis, 22 Januari 2026 21:25
Bagikan
4 Min Read
Jeffriko Seran SH MH Kuasa Hukum H.Anang selaku ketua pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama.
Bagikan

Jeffriko Seran : AHU Kami yang terbit Dahulu Pada Bulan Juni

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SU-SB) yang beroperasi di wilayah Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, kini berlanjut ke jalur hukum. Pihak pengurus baru yang dipimpin H. Anang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum (KemenHUM).

Kuasa hukum pengurus baru, Jeffriko Seran, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena terbitnya kembali Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada September 2025 untuk kepengurusan lama yang dipimpin Jainudin. Padahal, menurutnya, pengurus baru telah lebih dulu mengantongi AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum pada Juni 2025.

“Objek gugatan kami di PTUN Jakarta adalah AHU yang diterbitkan September 2025 untuk pengurus lama. Padahal klien kami, H. Anang, juga memiliki AHU yang sah dan diterbitkan lebih dulu pada Juni. Ini menimbulkan dualisme karena nama koperasi, bentuk badan hukum, dan kedudukannya sama, yang berbeda hanya orang-orang di dalam kepengurusan,” ujar Jeffriko, Jumat (22/1/2026).

Jeffriko menilai penerbitan AHU baru tersebut telah mengganggu keberlakuan AHU yang dimiliki pengurus baru. Menurutnya, secara hukum tidak ada pembeda antara kedua AHU tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan koperasi.

Selain gugatan di PTUN, pihaknya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit yang saat ini masih berjalan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hak 13 persen untuk pengurus yang dinilai tidak pernah dibahas oleh pengurus lama kepada para anggota koperasi.

“Selama ini pengurus lama tidak pernah membahas soal pembagian 13 persen kepada pengurus dalam forum anggota. Bahkan Rapat Anggota Khusus Koperasi tidak pernah dilakukan hingga tiga tahun. Karena itu, anggota meminta dilaksanakan rapat luar biasa,” jelasnya.

Ia menegaskan, rapat luar biasa yang melahirkan pengurus baru dinilai sah karena telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yakni kuorum 50 persen ditambah satu. Saat rapat tersebut, kata Jeffriko, sekitar 400 anggota hadir dari total sekitar 500 anggota koperasi.

Sebaliknya, Jeffriko menyebut rapat anggota khusus yang dilakukan pengurus lama justru tidak memenuhi kuorum. Dalam akta notaris, rapat tersebut hanya dihadiri 164 orang, sehingga keabsahannya dipersoalkan dan dijadikan salah satu objek gugatan dalam perkara yang tengah berjalan.

Koperasi tersebut merupakan koperasi plasma dengan nilai pembagian hasil kepada anggota setiap tiga bulan berkisar antara Rp9 miliar hingga Rp11 miliar. Akibat dualisme kepengurusan, kata Jeffriko, penyaluran hak anggota, termasuk kejelasan aliran dana 13 persen untuk pengurus, menjadi tidak transparan.

Sebelumnya, masyarakat dan anggota koperasi juga sempat melakukan aksi ke Kantor Bupati Seruyan dan DPRD setempat. Ke depan, pihak pengurus baru berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kalimantan Tengah untuk mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara tuntas.

“Setelah aksi, pemerintah daerah meminta agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum. Namun kami menilai ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, karena koperasi berada di bawah pembinaan dinas koperasi daerah. Jangan dibiarkan masyarakat terus berpolemik, sekarang warga hanya menunggu hasil upaya hukum yang kami tempuh,” pungkas Jeffriko.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPRDSeruyan, H.Anang, Jainudin, JefrrikoSeran, KoperasiSerbaUsahaSejahteraBErsama, pemkabseruyan, PNSampit, PTUNJakarta, SembuluhII
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026 21:25
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, salurkan bantuan air bersih bagi warga kotim. Pendistribusian dilakukan menggunakan 17 armada truk, Jumat (28/8/2026).
17 Truk Air Bersih Dikirim ke Kotim, Pemprov Kalteng Respons Krisis Akibat Kemarau
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:49
Gubernur Kalteng Gratiskan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Sampit
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:45
Gubernur Kalteng Iming-Imingi Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pembakar Lahan
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:41
Orangutan Diduga Masih Berada di Luwuk Bunter, BKSDA Temukan Sisa Pakan di Tengah Karhutla
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:37

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Seruyan

Bupati Seruyan Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan

Senin, 6 Juli 2026 21:27
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab SeruyanSampitSeruyan

Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Seruyan Terima Kunjungan Bapas Sampit

Selasa, 26 Mei 2026 19:57
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit

Selasa, 19 Mei 2026 22:38
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?