SAMPIT, katakata.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp40 miliar yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut telah berjalan sejak Oktober lalu. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami alur penyaluran dan penggunaan dana hibah dimaksud.
Dalam upaya pengumpulan bahan dan keterangan, pihak Kejari telah meminta klarifikasi dari sekitar 100 orang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pemberi maupun penerima dana hibah selama periode anggaran terkait.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut mencakup pejabat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian penyaluran dana hibah dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nur Akhirman.
Terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, Kejari Kotawaringin Timur menyampaikan masih menunggu hasil penghitungan dari auditor. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


