SAMPIT, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur memusnahkan berbagai barang bukti dari ratusan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan mempertegas komitmen penegakan hukum di wilayah Kotim.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 245 perkara pidana sejak Januari hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, tindak pidana narkotika menjadi yang terbanyak dengan 98 perkara, disusul tindak pidana perkebunan sebanyak 81 perkara, serta perlindungan anak sebanyak 23 perkara.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air bercampur zat kimia, sementara peralatan elektronik dihancurkan menggunakan palu. Barang bukti lain seperti berkas atau benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang berbahan besi dipotong menggunakan gergaji mesin.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengamankan barang bukti agar tidak kembali ke tangan pelaku.
“Setiap barang bukti yang telah inkrah tidak akan kembali ke tangan pelaku. Untuk barang bukti berukuran besar seperti kendaraan, penanganannya dilakukan dengan perampasan untuk negara dan selanjutnya dilelang,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum sepanjang 2025, sekaligus upaya Kejari Kotim menjaga integritas proses hukum dan memastikan barang bukti kejahatan tidak lagi disalahgunakan.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


