KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Kalteng Tangkap DDI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Kalteng Tangkap DDI

Selasa, 20 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA selaku Penasihat Hukum korban dugaan Penipuan dan penggelapan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang guru berinisial P yang dilapor sejak tahun 2021 dan diterima secara resmi pada awal tahun 2023 memasuki tahapan baru.

P Melalui Penasihat Hukum (PH)nya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, mengungkapkan kronologi panjang penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa kliennya berinisial P, seorang guru di Kalimantan Tengah. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban sejak 10 Juni 2021 terhadap terlapor Dodik Dwi Irawan, namun baru secara resmi diproses dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG tertanggal 4 Januari 2023 di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

Menurut Suriansyah Halim, lambannya penanganan perkara tersebut menyebabkan korban harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. “Klien kami sudah melapor sejak 2021, tetapi laporan baru benar-benar diterima secara resmi pada awal 2023. Proses ini jelas memakan waktu yang sangat panjang dan merugikan hak korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, terlapor DDI diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Bahkan, terlapor sempat dua kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025, meski status tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik.

Selain itu, Suriansyah Halim juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada Pick Up milik korban dengan nomor polisi KH 8275 AF. Mobil tersebut, kata dia, sejak 2020/2021 diduga dikuasai oleh seorang oknum polisi dan baru dapat disita serta dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya pada Juli 2025.

“Ironisnya, saat terakhir klien kami melihat mobil tersebut, kondisinya sudah tidak layak pakai dan banyak bagian serta alat yang hilang. Ini tentu menjadi tanggung jawab pihak yang menitipkan dan yang menjaga,” tegasnya.

Perkembangan signifikan baru terjadi pada Januari 2026, setelah adanya pergantian Direktur Reskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Dodo Hendro Kusuma serta penunjukan penyidik baru di Subdit IV Renakta. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak pejabat baru menjabat,  DDI akhirnya berhasil ditangkap.

“Ini membuktikan bahwa jika aparat serius dan berkomitmen, perkara yang sebenarnya sederhana bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Suriansyah Halim.

Ia menilai, tertangkapnya tersangka sekaligus memperlihatkan adanya ketidakefektifan penanganan pada periode sebelumnya, sehingga korban harus menunggu hampir lima tahun untuk memperoleh keadilan.

“Fakta ini menjadi pelajaran penting bahwa profesionalisme dan komitmen aparat penegak hukum sangat menentukan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Atas perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar proses hukum terhadap tersangka segera dilanjutkan hingga tahap persidangan. Selain itu, mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum polisi yang menguasai mobil korban selama bertahun-tahun dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan hak-hak korban benar-benar dipulihkan,” pungkas Suriansyah Halim.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK bareskrimpolri, DitreskrimumPoldaKalteng, DugaanPenipuandanPenggelapan, mabespolri, poldakalteng, SuriansyahHalim
Editor Katakata Selasa, 20 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 4 Juni 2026
Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Saksikan Presiden RI Resmikan 1061 Titik Koperasi Merah Putih

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?