PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng senilai total Rp2,8 miliar, yang sudah bergulir sekitar sembilan bulan di Polda Kalteng, akan memasuki babak baru. Pasalnya dalam waktu dekat, Penyidik pada Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda kalteng, dikabarkan akan segera melakukan Gelar Perkara terkait kasus yang mendapat perhatian banyak tokoh Dayak, serta Pengurus inti DAD Kalteng itu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, yang ditemui wartawan, Kamis (24/8/2023), mengatakan, Penyidik sudah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi. Setelah itu, akan melakukan Gelar Perkara untuk penetapan status kasus tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, hasil gelarnya apa, nanti akan kita sampaikan. Apakah ini akan langsung naik ke proses penyidikan bisa memenuhi unsur, nanti kita update sesegera mungkin,” tegasnya.
Erlan, menambahkan, semua perkara yang ditangani Polda Kalteng akan menjadi atensi pimpinan. Tidak hanya kasus dugaan itu saja, karena dalam melaksanakan penyelidikan, Penyidik harus profesional dengan mengikuti semua tahapan-tahapan.
Diberitakan sebelumnya, Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana tersebut, sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg di bawah kendali Dirreskrimum Polda Kalteng yang baru, yakni Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Dia menilai, polisi sudah bergerak cepat dan tepat, sehingga pihaknya meyakini dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan untuk penetapan tersangka.
Ditambahkan, untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, dia sudah menyerahkan surat dukungan Belasan orang Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi selaku Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang mahasiswa kepada Dirreskrimum Polda Kalteng, dengan harapan Penyidik secepatnya membuat terang-benderang kasus tersebut.
Tidak itu saja, Sabam meyakini, bahwa kasus itu terkait dengan dugaan tindak pidana, karena jauh-jauh hari pihaknya sudah menerima pendapat hukum kasus tersebut dari Prof Dr Ifrani SH MH selaku Ahli Ilmu Hukum, yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat, yang menyimpulkan berdasarkan kronologis yang disampaikan beserta bukti bukti lainnya, maka pertanggunganjawab pidana dapat dibebankan kepada para terduga.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng. Di mana dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu DAD Kalteng dengan nilai Rp50 juta per bulan untuk operasional DAD Kalteng. Namun ternyata, dana bantuan itu tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar. (ka/red)