KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kajati Kalteng : DPA Merupakan Konsep Baru Dalam Memperkuat Pemberantasan Tindak Pidana
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengUniversitas Palangka Raya

Kajati Kalteng : DPA Merupakan Konsep Baru Dalam Memperkuat Pemberantasan Tindak Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025
Bagikan
4 Min Read
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana,”, di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR, Senin (25/08/2025)
Bagikan

Rektor UPR : Lewat Seminar Lebih Optimal Dalam Penanganan Perkara di Lapangan

PALANGKARAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana,”, di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR, Senin (25/08/2025), sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, forum akademik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi sarana strategis untuk merumuskan solusi penegakan hukum yang lebih efektif.

“Melalui seminar ini, kita dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan. Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ucap Salampak, Senin (25/08/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPA merupakan konsep baru yang memiliki potensi besar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

“Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang di dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money,” terangnya.

Ia menjelaskan lebih jauh, DPA atau Deferred Prosecution Agreement pada dasarnya merupakan penangguhan penuntutan pidana dengan syarat tertentu. Model ini, kata dia, bisa menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan memperbaiki tata kelola korporasi.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan korporasi. Apabila dipatuhi, maka perkara bisa diselesaikan tanpa proses peradilan penuh,” ungkap Agus.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, yang menyoroti perspektif yudisial dalam penerapan DPA. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus berjalan beriringan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Penerapan DPA harus dipahami sebagai instrumen yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat. Pengawasan yudisial mutlak diperlukan agar praktik ini tidak disalahgunakan,” kata Pujiastuti.

Narasumber lain, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., dosen hukum pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, menilai seminar ini penting untuk membuka ruang diskusi akademik yang mendalam. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mendapat pemahaman komprehensif tentang dinamika kebijakan pidana kontemporer.

“Mahasiswa harus mengetahui bahwa hukum pidana terus berkembang, termasuk hadirnya DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara. Ini menjadi ruang pembelajaran kritis bagi calon-calon praktisi hukum agar mereka siap menghadapi kompleksitas kasus di lapangan,” ujarnya.

Seminar diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR dengan antusias tinggi. Diskusi berjalan interaktif, memperlihatkan minat besar generasi muda terhadap isu penegakan hukum berbasis inovasi kebijakan.

“Semoga gagasan yang muncul dalam seminar ini tidak hanya berhenti sebagai diskusi akademik, melainkan juga menjadi kontribusi nyata bagi penguatan penegakan hukum di Indonesia,” tandas Kiki. (ard/red)

TOPIK agussahatSTlumbangaolshmh, kajatikalteng, kejatikalteng, Prof. Dr. Ir. Salampak, rektorupr, UPR
Editor Katakata Selasa, 26 Agustus 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Kapolres Seruyan Mengklarifikasi Dugaan Kapolsek “Memalak” Cukong Kayu Ilegal
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Dua Gubernur di Kalteng dan Kalsel Bertemu Untuk Perkuat Percepatan Pembangunan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026
Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

UPR Gelar Wisuda Maret 2026, Luluskan 765 Wisudawan dari Berbagai Jenjang

Sabtu, 11 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor Universitas Palangka Raya Hadiri FGD Persiapan SMMPTN-Barat 2026 di Jakarta

Sabtu, 11 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?