KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit

Minggu, 17 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan Selaku Kuasa Hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si., dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si.,
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu serius terkait integritas. Dr.Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si., dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si., memaparkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

Dalam keterangan resminya, Ari menilai terdapat praktik manipulasi dalam Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025. Mereka menyebut kebijakan pimpinan kampus diduga bertentangan dengan nilai-nilai falsafah Huma Betang yang dijunjung masyarakat Dayak.

“Tindakan pimpinan UPR ini dinilai sebagai bentuk penyalah gunaan yang secara langsung mengkhianati nilai-nilai luhur falsafah Huma Betang masyarakat Dayak, yakni kejujuran, kesetaraan, gotong royong, dan taat hukum,” Kata Ari Yunus, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, hasil rekapitulasi penilaian Panitia Seleksi menunjukkan Dr. Ir. Erniaty meraih peringkat pertama dengan skor 92.047, sementara Flora Chisyashita berada di peringkat keempat dengan skor 85.142. Namun, dalam surat resmi rektorat, keduanya disebut hanya sebagai kandidat cadangan.

“Namun, dalam Surat pihak Rektorat secara tidak jujur mereduksi status mereka duduga hanya di tempatkan sebagai “kandidat cadangan atau pendamping”. Atau buka yang di rekomendasikan,” terangnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya rekomendasi terhadap pihak lain yang dinilai bermasalah secara disiplin.

“Kami memperoleh informasi Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian justru memberikan predikat “Direkomendasikan” kepada Sdr. SW untuk jabatan strategis administrator dan NSS sebagai jabatan Pengawas padahal sepengetahuan kami yang bersangkutan telah dijatuhi Hukuman Disiplin,” jelasnya.

“HAL ini diperparah dengan dugaan kuat adanya cacat administrasi. Dokumen usulan tersebut terindikasi atau diduga disusun secara klandestin (tertutup),” ucapnya.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.

“Kebijakan Rektorat UPR ini merupakan perbuatan terang-terangan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit, yang secara tegas mensyaratkan “integritas” dan “moralitas” sebagai pilar mutlak yang tidak dapat ditawar dalam manajemen ASN,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, mereka mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah tegas, termasuk kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara.

“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Didesak untuk segera menolak, mengembalikan, dan membatalkan Surat (SK) Pelantikan yang diusulkan oleh Rektor UPR karena diduga cacat formil dan moral.
Kami Melaporkan Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan kewenangannya turun tangan melakukan penindakan dan memblokir usulan kenaikan jabatan bagi aparatur yang rekam jejak pelanggaran disiplinnya telah terekam secara nasiona,” tegasnya kembali.

“Jika SK tersebut dipaksakan terbit, serta mengkaji langkah penyalahgunaan wewenang. Kampus adalah penjaga moral bangsa, bukan tempat berlindung bagi praktik manipulasi,” tutup Ari.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK BKN, Kalteng, KemendiktisaintekRI, SeleksiJabatan, UPR
Editor Katakata Minggu, 17 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Kalimantan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Sabangau Ajak Warga Aktif Gunakan Layanan 110
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 9 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Hadapi Kenaikan Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 9 Juni 2026
Bapas Sampit Gandeng Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 9 Juni 2026
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 9 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalSampit

Bapas Sampit Gandeng Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PT PLN UIP3B Kalimantan Awali Program TJSL Dengan Memberdayakan Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Yohanes Apresiasi Kiprah GERDAYAK Indonesia di Usia Ke-16, Dorong Terus Jaga Budaya dan Persatuan

Sabtu, 6 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?