KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit

Minggu, 17 Mei 2026 08:18
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan Selaku Kuasa Hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si., dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si.,
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu serius terkait integritas. Dr.Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si., dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si., memaparkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

Dalam keterangan resminya, Ari menilai terdapat praktik manipulasi dalam Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025. Mereka menyebut kebijakan pimpinan kampus diduga bertentangan dengan nilai-nilai falsafah Huma Betang yang dijunjung masyarakat Dayak.

“Tindakan pimpinan UPR ini dinilai sebagai bentuk penyalah gunaan yang secara langsung mengkhianati nilai-nilai luhur falsafah Huma Betang masyarakat Dayak, yakni kejujuran, kesetaraan, gotong royong, dan taat hukum,” Kata Ari Yunus, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, hasil rekapitulasi penilaian Panitia Seleksi menunjukkan Dr. Ir. Erniaty meraih peringkat pertama dengan skor 92.047, sementara Flora Chisyashita berada di peringkat keempat dengan skor 85.142. Namun, dalam surat resmi rektorat, keduanya disebut hanya sebagai kandidat cadangan.

“Namun, dalam Surat pihak Rektorat secara tidak jujur mereduksi status mereka duduga hanya di tempatkan sebagai “kandidat cadangan atau pendamping”. Atau buka yang di rekomendasikan,” terangnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya rekomendasi terhadap pihak lain yang dinilai bermasalah secara disiplin.

“Kami memperoleh informasi Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian justru memberikan predikat “Direkomendasikan” kepada Sdr. SW untuk jabatan strategis administrator dan NSS sebagai jabatan Pengawas padahal sepengetahuan kami yang bersangkutan telah dijatuhi Hukuman Disiplin,” jelasnya.

“HAL ini diperparah dengan dugaan kuat adanya cacat administrasi. Dokumen usulan tersebut terindikasi atau diduga disusun secara klandestin (tertutup),” ucapnya.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.

“Kebijakan Rektorat UPR ini merupakan perbuatan terang-terangan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit, yang secara tegas mensyaratkan “integritas” dan “moralitas” sebagai pilar mutlak yang tidak dapat ditawar dalam manajemen ASN,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, mereka mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah tegas, termasuk kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara.

“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Didesak untuk segera menolak, mengembalikan, dan membatalkan Surat (SK) Pelantikan yang diusulkan oleh Rektor UPR karena diduga cacat formil dan moral.
Kami Melaporkan Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan kewenangannya turun tangan melakukan penindakan dan memblokir usulan kenaikan jabatan bagi aparatur yang rekam jejak pelanggaran disiplinnya telah terekam secara nasiona,” tegasnya kembali.

“Jika SK tersebut dipaksakan terbit, serta mengkaji langkah penyalahgunaan wewenang. Kampus adalah penjaga moral bangsa, bukan tempat berlindung bagi praktik manipulasi,” tutup Ari.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK BKN, Kalteng, KemendiktisaintekRI, SeleksiJabatan, UPR
Editor Katakata Minggu, 17 Mei 2026 08:18
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

DPRD Palangka Raya Targetkan Seluruh Raperda 2026 Tuntas Desember
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Senin, 12 Oktober 2026 19:19
Anggota DPRD Sri Ani Rintuh Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Selama PJJ
DPRD Palangka Raya Senin, 12 Oktober 2026 19:13
Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan
Sampit Senin, 12 Oktober 2026 14:03
Agustiar Sabran Tinjau Rice Milling Plant di Kotim, Target Operasi 2027
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Minggu, 11 Oktober 2026 23:31
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Minggu, 11 Oktober 2026 17:02

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan

Senin, 12 Oktober 2026 14:03
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Sampit

Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Jumat, 9 Oktober 2026 21:42
Sampit

Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:22
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?