PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu serius terkait integritas. Dr.Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si., dan Flora Chisyashita, S.Hut., M.Si., memaparkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).
Dalam keterangan resminya, Ari menilai terdapat praktik manipulasi dalam Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025. Mereka menyebut kebijakan pimpinan kampus diduga bertentangan dengan nilai-nilai falsafah Huma Betang yang dijunjung masyarakat Dayak.
“Tindakan pimpinan UPR ini dinilai sebagai bentuk penyalah gunaan yang secara langsung mengkhianati nilai-nilai luhur falsafah Huma Betang masyarakat Dayak, yakni kejujuran, kesetaraan, gotong royong, dan taat hukum,” Kata Ari Yunus, Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, hasil rekapitulasi penilaian Panitia Seleksi menunjukkan Dr. Ir. Erniaty meraih peringkat pertama dengan skor 92.047, sementara Flora Chisyashita berada di peringkat keempat dengan skor 85.142. Namun, dalam surat resmi rektorat, keduanya disebut hanya sebagai kandidat cadangan.
“Namun, dalam Surat pihak Rektorat secara tidak jujur mereduksi status mereka duduga hanya di tempatkan sebagai “kandidat cadangan atau pendamping”. Atau buka yang di rekomendasikan,” terangnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya rekomendasi terhadap pihak lain yang dinilai bermasalah secara disiplin.
“Kami memperoleh informasi Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian justru memberikan predikat “Direkomendasikan” kepada Sdr. SW untuk jabatan strategis administrator dan NSS sebagai jabatan Pengawas padahal sepengetahuan kami yang bersangkutan telah dijatuhi Hukuman Disiplin,” jelasnya.
“HAL ini diperparah dengan dugaan kuat adanya cacat administrasi. Dokumen usulan tersebut terindikasi atau diduga disusun secara klandestin (tertutup),” ucapnya.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
“Kebijakan Rektorat UPR ini merupakan perbuatan terang-terangan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit, yang secara tegas mensyaratkan “integritas” dan “moralitas” sebagai pilar mutlak yang tidak dapat ditawar dalam manajemen ASN,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, mereka mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah tegas, termasuk kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Didesak untuk segera menolak, mengembalikan, dan membatalkan Surat (SK) Pelantikan yang diusulkan oleh Rektor UPR karena diduga cacat formil dan moral.
Kami Melaporkan Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan kewenangannya turun tangan melakukan penindakan dan memblokir usulan kenaikan jabatan bagi aparatur yang rekam jejak pelanggaran disiplinnya telah terekam secara nasiona,” tegasnya kembali.
“Jika SK tersebut dipaksakan terbit, serta mengkaji langkah penyalahgunaan wewenang. Kampus adalah penjaga moral bangsa, bukan tempat berlindung bagi praktik manipulasi,” tutup Ari.
Penulis/Editor : Ardi


