KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral

Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan
4 Min Read
DUGAAN KORUPSI : Kadis ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, Kamis (11/12/2025), di Kantor Kejati Kalteng.
Bagikan

Bersama Direktur PT Investasi Mandiri Dengan Kerugian Mencapai Rp 1,3 T

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Kadis ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo dan Kasi Penyidikan (Kasidik), Eko Nugroho, Kamis (11/12/2025) malam, di Kantor Kejati Kalteng.

“Dengan alat bukti yang cukup,  dua orang kami tetapkan tersangka yakni VC selaku Kadis ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” Kata Hendri Hanafi.

Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan sebelum ditetapkan tersangka keduanya sempat dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudi Eko Husodo,  Kejati Kalteng, memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Ia menerangkan bahwa tersangka VC diduga menyetujui RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

Sementara itu, Wahyudi menjelaskan bahwa HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan kemudian melakukan penjualan zircon serta mineral turunan lainnya baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tanpa mematuhi aturan.

“HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan proses perpanjangan izin operasi produksi,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini menunggu penghitungan secara resmi oleh BPKP Pusat untuk memastikan nilai kerugian yang sesungguhnya.

“Kita masih menunggu BPKP pusat terkait angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” terangnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Kalteng menahan VC dan HS selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Disisi lain sebelum ditetapkan tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan, VC dan HS dipanggil ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sekitar Pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka keluar dari gedung kejaksaan sekitar Pukul 23.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Kedua orang tersebut datang sekitar Pukul 09.00 WIB dan selama pemeriksaan dan kami memiliki bukti yang cukup, maka dari itu statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Eko Nugroho.

Dalam konstruksi hukumnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyesuaian pasal dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam proses tindak pidana.

Bahkan sebelum dibawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, tampak istri dari VC ikut mendampingi.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BPKP, BPKRI, CVDayakLestari, ESDmKalteng, kejagungri, kejatikalteng, PTinvestasimandiri, TersangkaKorupsi, VentChristway
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Refleksi Hardiknas 2026: Ancaman “Generasi Dayak Gelap 2045” Mengemuka
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Sabtu, 2 Mei 2026
Kecelakaan di Arena Balap Liar Murjani, Warga Enggan Menolong Korban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sabtu, 2 Mei 2026
Huma Betang Night Meriahkan Bundaran Besar, Sekaligus Tandai Peluncuran RTH Eks KONI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?