PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Diduga menjual lahan seluas 16,99 Hektare yang terletak di Desa Kasali Baru, Kabupaten Pulang Pisau ke salah satu perusahaan tanpa sepengetahuan ahli waris. Tiga orang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng,Senin (19/5/2025).
Kuasa hukum para ahli waris, Jeffriko Seran SH MH, melaporkan seseorang berinisial H atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan seluas 16,99 hektare tersebut. Dan M serta R atas dugaan keterangan palsu didalam persidangan.
“Jadi ada dua laporan ke Polda Kalteng, Yakni terkait dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dan laporan dugaan memberikan keterangan palsu,” Kata Jeffriko SH MH saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng.
Ia menambahkan, Kliennya yang merupakan ahli waris berjumlah 11 orang telah mengelola lahan itu sejak 1969. Namun, muncul surat atas seseorang berinisial H yang kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada perusahaan.
“Penerbitan Surat tersebut diduga ilegal karena kepala desa setempat secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat dengan nomor dan atas nama yang bersangkutan. Ini jelas menurut kami pemalsuan surat,” tegasnya.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikelola masyarakat. Tanah tersebut berbatasan dengan Desa pahawan dan Kasali Baru. Pada tahun 2023, tiba-tiba terbit SPT atas nama H, yang kemudian menjadi dasar transaksi dengan perusahaan.
“Perusahaan membeli lahan itu dengan harga Rp50 juta karena berpegangan pada SKT yang mereka anggap sah. Padahal SKT itu palsu. H sendiri tidak punya hubungan apa pun dengan ahli waris, bahkan bukan warga desa setempat,” jelas Jeffriko.
Selain H, dua orang lainnya juga telah dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. “Dua orang saksi, M dan R, menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka bukan saudara H. Namun, dari bukti Kartu Keluarga, mereka memiliki ayah yang sama,” ungkapnya.
Jeffriko menegaskan, kesaksian palsu sangat menghambat jalannya proses hukum. “Ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar mafia tanah tidak terus merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ini menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat adat dan ahli waris. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan lahan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya. (Ard/red)


