KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Minggu, 8 Maret 2026
Bagikan
2 Min Read
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.

“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DisnakertransKalteng, FaridWajdi, gubernurkalteng, pemprovkalteng, perusahaan, Ramadan1447H, THR
Editor Katakata Minggu, 8 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

“Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Biro Adpim Setda Kalteng Gelar Pelatihan Bahasa Inggris”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 5 Juni 2026
Renovasi Mako Ditsamapta Polda Kalteng Diresmikan, Perkuat Pelayanan dan Kinerja Kepolisian
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 5 Juni 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026
Dua Pemuda yang Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 5 Juni 2026
Pemuda Dayak Ajak Aktivis Kedepankan Kritik Intelektual dan Junjung Filosofi Huma Betang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikan

Disdik Kalteng Akan Revitalisasi 100 Sekolah Pada Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?