KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Minggu, 8 Maret 2026 03:47
Bagikan
2 Min Read
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.

“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DisnakertransKalteng, FaridWajdi, gubernurkalteng, pemprovkalteng, perusahaan, Ramadan1447H, THR
Editor Katakata Minggu, 8 Maret 2026 03:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

Kemarau dan Karhutla Jadi Perhatian, IPH Kalteng Masih Terkendali
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:20
Kalteng Masih Siaga Darurat Karhutla, Sarana Pemadaman Diperkuat
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:04
1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Senin, 24 Agustus 2026 12:05
Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Menhut RI : Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Mencegah Karhutla

Kamis, 20 Agustus 2026 05:57
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027

Senin, 10 Agustus 2026 18:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?