KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Minggu, 8 Maret 2026 03:47 41 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.

“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DisnakertransKalteng, FaridWajdi, gubernurkalteng, pemprovkalteng, perusahaan, Ramadan1447H, THR
Editor Katakata Minggu, 8 Maret 2026 03:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum Terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR
Sabtu, 13 Juni 2026 15:10
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38

Berita Terbaru

Surat Terbuka Untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 10 Juli 2026 23:02
Bapas Sampit Dampingi Dua ABH dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Pencurian di Polsek Baamang
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 10 Juli 2026 17:29
Rahmat Nasution Hamka Siap Kembali Pimpin KADIN Kalteng, Fokus Cetak Wirausaha dan Perluas Peluang Kerja
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 10 Juli 2026 16:57
Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap Bareskrim, Lima Lainnya Dipindahkan ke Polda Kalteng
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 10 Juli 2026 15:56
Bapas Sampit Optimalkan Pelayanan Wajib Lapor, Pastikan Pembimbingan Klien Berjalan Efektif
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 10 Juli 2026 15:35

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Pasha Ungu Meriahkan Huma Betang Night Peringati HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 5 Juli 2026 19:28
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

Peringati HUT Bhayangkara, Gubernur Kalteng Buka Turnamen Bola Voli

Minggu, 5 Juli 2026 19:33
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Prihatin Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 12:14
Kalimantan TengahPemkab Pulang PisauPulang Pisau

Peringati Harjad Kabupaten Pulpis, Gubernur Kalteng Dorong Percepatan Pembangunan

Rabu, 8 Juli 2026 19:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?