PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Langkah tegas dan tepat penyidik pada Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng, yang meningkatkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, didukung sepenuhnya Komandan Satgas Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng Jadianso.
Melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023), Jadianson yang juga tokoh muda Dayak yang lantang menyuarakan kebenaran ini, mengatakan, ditingkatkannya laporan menjadi Penyidikan, berarti Penyidik menyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Sadagori Binti, yang juga pengurus DAD Kalteng.
“Karena Penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana terhadap kasus yang merugikan DAD Kalteng tersebut, maka sudah tepat kasusnya dinaikkan ke Penyidikan, dan selanjutnya menetapkan para tersangka,“ katanya.
Jadianson, menambahkan, bukan hanya dirinya yang mendukung ditegakkannya hukum terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, namun banyak tokoh-tokoh Dayak yang menjadi pengurus DAD Kalteng, juga meminta Polisi menindak tegas terduga pelaku yang mencoreng nama baik organisisasi milik orang Dayak tersebut.
“Saya meyakini, setelah Penyidik mendapat rekening koran dari nomor rekening sang penerima dana miliaran rupiah dari PT BMB, akan semakin jelas siapa saja yang menikmati uang tersebut dan keterlibatannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan,“ ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menuturkan, pihaknya sudah menerima dua surat dari Penyidik. Pertama perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang menyatakan setelah melakukan gelar perkara pada 1 September 2023, laporan pelapor dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Kemudian surat yang kedua, pelapor menerima surat tembusan dari Penyidik, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan terlapor L.
Semenyara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan kasus tersebut masuk tahap Penyidikan. “Iya, sudah tahap penyidikan,” tegas Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan di DAD Kalteng, berawal dari adanya kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng. Dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta per bulan.
Namun ternyata, dana bantuan tersebut tidak masuk ke rekening DAD Kalteng ebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar. (tim/red)