KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Isi RUU Penyiaran Dinilai Melanggar UU Pers, PWI Keluarkan Pernyataan Sikap
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasional

Isi RUU Penyiaran Dinilai Melanggar UU Pers, PWI Keluarkan Pernyataan Sikap

Rabu, 15 Mei 2024 16:37
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menyatakan menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam pernyataan sikap PWI se-Indonesia pada Rabu (15/5/2024), PWI menyatakan secara tegas bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal itu jelas mengatur, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan. Karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa, terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran. Ini jelas harus ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai. Jangan sampai terjadi kriminalisasi pada pers nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, kepada tidak saja Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.*

Editor : Zainal

Editor Katakata Rabu, 15 Mei 2024 16:37
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Peristiwa Selasa, 25 Agustus 2026 22:39
Bupati Kotim Dorong PAUD Perkuat Karakter dan Nasionalisme Anak
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 19:00
Dorong Petani Naik Kelas, DPKP Kotim Kembangkan Budidaya Melon Berteknologi
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:56
Iseng Kenakan Borgol Temuan, Bocah di Sampit Terjebak dan Panik
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:53
Patroli Gabungan Digelar di Sampit, Lima Pengamen Jalanan Ditertibkan
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin BaratPeristiwa

Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 22:39
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kemarau dan Karhutla Jadi Perhatian, IPH Kalteng Masih Terkendali

Selasa, 25 Agustus 2026 00:20
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kalteng Masih Siaga Darurat Karhutla, Sarana Pemadaman Diperkuat

Selasa, 25 Agustus 2026 00:04
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?