SAMPIT, katakata.co.id — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur. Sejak Januari hingga awal November 2025, sebanyak 140 pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan.
Sepanjang periode tersebut, polisi telah mengungkap 120 kasus narkoba. Mayoritas tersangka merupakan laki-laki sebanyak 124 orang, sementara 16 sisanya adalah perempuan. Jumlah barang bukti yang disita pun cukup besar, yakni hampir enam kilogram sabu-sabu yang beredar di wilayah Kotawaringin Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa tren peredaran narkoba di daerah tersebut menunjukkan peningkatan, terutama dari tingginya volume barang bukti yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan, peredaran narkoba tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan telah merambah hingga ke daerah pedalaman.
“Sebagian besar sabu yang masuk ke Kotawaringin Timur dipasok dari luar daerah, terutama dari Pontianak, Kalimantan Barat,” jelasnya.
Suherman menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polres Kotim memastikan akan terus melakukan penindakan dan pengawasan ketat guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


