KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim Tolak Eksepsi Alvaro Jordan Yang Diduga Membunuh Nurmaliza
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Hakim Tolak Eksepsi Alvaro Jordan Yang Diduga Membunuh Nurmaliza

Kamis, 2 Oktober 2025 20:15
Bagikan
3 Min Read
SIDANG : Terdakwa Alvaro Jordan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Harapan Alvaro Jordan agar terbebas dari jeratan hukum dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza pupus sudah, itu setelah eksepsinya ditolak majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. “Menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima, menyatakan dakwaan Penuntut Umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra saat membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).

Dengan putusan tersebut, dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hendri, Dwinanto, Januar Hapriansyah, dan Rini mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.

Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Penasihat hukum terdakwa, Albert Chong bersama Dani dan Yohana sebelumnya mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim. “Hari ini Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela yang sesuai dengan harapan kami dan sejalan dengan tanggapan kami atas eksepsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo usai sidang.

Ia menambahkan, dengan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian pada Senin pekan depan. “Saksi yang pasti akan kami panggil. Untuk jumlahnya, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dan menentukan berapa orang yang akan dipanggil pada hari Senin,” jelasnya.

Terkait kemungkinan menghadirkan saksi ahli, Dwinanto menegaskan tidak ada saksi dari luar daerah. “Saksi yang akan kami hadirkan adalah yang berkaitan dengan penemuan jenazah serta pihak-pihak relevan. Untuk saksi ahli pidana dari luar daerah, sejauh ini tidak ada dalam berkas perkara,” katanya.

Sidang berikutnya akan menjadi tahap awal pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang akan menentukan pembuktian dakwaan JPU terhadap terdakwa Alvaro Jordan. (ard/red)

TOPIK ALVARO, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, nurmaliza, pembunuhan, pnpalangkaraya, poldakalteng
Editor Katakata Kamis, 2 Oktober 2025 20:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46

Berita Terbaru

Bapas Sampit Beri Bantuan Sosial kepada Klien Pemasyarakatan, Dorong Reintegrasi Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:12
Sambut HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Isi Kemerdekaan dengan Aksi Donor Darah
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:04
Sambut HUT ke-81 RI, Kanwil Ditjenpas Kalteng Bersihkan Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 11 Agustus 2026 11:56
Manulife Indonesia Buka Kantor Pemasaran di Palangka Raya, Perkuat Akses Perlindungan Finansial
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 18:23
Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 17:54

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?