PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) kembali membuat gebrakan terhadap peredaran narkoba jenis obat. Yang mana dibawah kepemimpinan Sadagori Henoch Binti, GDAN mengamankan seorang pria bernama Agus yang kedapatan menguasai puluhan butir jenis zenith, di Jalan Bukit Raya Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/1/2026) sore.
Tak hanya menemukan 70 butir zenith, GDAN juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Di lapangan, lokasi tersebut tampak berkedok warung kecil yang menjual makanan dan gorengan.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririn, mengatakan penggerebekan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Dayak dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
“Kami mewakili masyarakat Dayak ikut membantu kepolisian meminimalkan peredaran narkoba dan obat keras yang belakangan semakin marak di Bumi Tambun Bungai,” ujar Ririn kepada wartawan.
Ia menjelaskan, aksi tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi penjualan zenith di kawasan Jalan Bukit Raya Induk. Setelah informasi dipastikan, GDAN langsung turun ke lokasi.
“Kami menerima laporan masyarakat soal adanya penjualan zenith. Setelah dicek dan diyakini benar, kami datang ke lokasi untuk memastikan sekaligus mengamankan yang mengaku sebagai penjual berikut barang buktinya,” jelasnya.
Ririn menegaskan, GDAN tidak bermaksud mengambil alih tugas kepolisian. Peran mereka sebatas membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat keras yang merusak generasi muda.
“Kami ingin bersinergi dengan kepolisian agar peredaran seperti ini bisa ditekan,” tegasnya.
Tak lama setelah penggerebekan, personel Polsek Pahandut tiba di lokasi. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pahandut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


