PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Salah satu warga Kota Palangka Raya, yang Bernama Jefriko Seran, melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Kalteng No. 47 Tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pemasangan bilboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang diduga melebihi batas yang telah ditetapkan.
Kepada Wartawan, Jefriko menjelaskan bahwa sesuai peraturan, bilboard hanya diperbolehkan satu buah di setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul, spanduk dibatasi sebanyak lima buah per kabupaten/kota.
Namun, di lapangan, ia menemukan bahwa pemasangan spanduk pasangan calon (paslon) lain seperti paslon nomor 1, 2, dan 4 melebihi jumlah yang diatur.
” Pada hari ini, saya didampingi tim kuasa hukum melaporkan pelanggaran ini kepada Bawaslu,” ungkap Jefriko di Kantor Bawaslu Kalteng, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menyebutkan lokasi-lokasi yang dipasangi spanduk secara berlebihan, seperti di Jalan Yos Sudarso, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, Jalan Tjilik Riwut, Ahmad Yani, dan RTA Milono. Jefriko berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
” Harapannya kepada Bawaslu untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh KPU” tegasnya.
Laporan ini turut didukung oleh saksi bernama Ingkit, yang juga menyaksikan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya. (red)


