PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang terduga pengedar narkoba berinisial SM alias UYA (17) berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin malam (22/6/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Petugas selanjutnya mengamankan SM di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan tersangka.
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lain di kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram, serta 117 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 59,63 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sebagai bentuk upaya menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


