SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diserahkan dari Lapas Sampit, Senin (25/5/2026). Penerimaan dilakukan sesuai prosedur administrasi dan pembinaan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Proses awal dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, para klien menjalani registrasi berdasarkan identitas diri serta dokumen resmi yang diterbitkan pihak Lapas Sampit.
Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan klien selama menjalani masa reintegrasi sosial.
Usai proses registrasi, para klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama berada dalam pengawasan Bapas. Mereka diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali dan diminta menjaga ketertiban selama menjalani program reintegrasi.
Klien juga diingatkan agar tidak kembali melakukan tindak pidana maupun menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat. Jika terjadi perubahan alamat maupun nomor telepon, klien diwajibkan segera melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany mengatakan, para klien nantinya akan mengikuti berbagai program pembimbingan yang mencakup aspek kemandirian dan pembinaan kepribadian.
“Klien Bapas Sampit nantinya akan mendapatkan pembimbingan baik berupa kemandirian maupun kepribadian.
Harapannya, melalui program bimbingan ini dapat menekan risiko pengulangan tindak pidana serta membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


