JPU, Dwinanto Agung Wibowo SH MH : Kami Tetap Pada Tuntutan
Suriansyah Halim, PH Anton Kurniawan : Kami Meminta Hukuman Seringan-ringannya
Parlin B. Hutabarat, PH Muhammad Haryono : Pasal 365 Ayat 4 kami Meminta Bebas, Kalau Pasal 181 KUHP Kami Minta Onslag atau Lepas
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua terdakwa kasus dugaan pencurian yang mengakibatkan kematian yakni Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan alias Anton dan Muhammad Haryono alias Heri kembali menjalani persidangan dengan agenda Pembelaan, Replik dan Duplik, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dengan Anggota Sumaryono dan Rifa, didahului persidangan atas nama Muhammad Haryono. Didepan majelis hakim, Parlin Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Muhammad Haryono meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa terhadap Pasal Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau memberikan hukuman onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk Pasal 181 KUHP, karena tuntutan 15 tahun itu dianggap berat.
“Ada 265 halaman yang terdiri dari tujuh bab untuk pembelaan, Jadi kami meminta majelis hakim untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” Kata Parlin saat diwawancarai wartawan, di PN Palangka Raya.
Ia menambahkan alasan meminta bebas karena memang Pasal 365 ayat (4) kami nilai tidak terbukti, pasalnya meninggalnya korban bukan karena kekerasan akan tetapi akibat tembakan di kepala. Namun pihaknya mengakui Pasal 181 KUHP kliennya terbukti, tapi hasil kajian kami perlu dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi.
“Memang terbukti Pasal 181 KUHP akan tetapi bukan tindak kesalahan klien kami, jadi harus dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi. Yang paling penting kami meminta klien kami ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC),” ungkapnya.

Parlin juga menjelaskan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa yang menilai kliennya bersekutu dengan terdakwa Anton, karena memang dinilai tidak sederajat. “Karena tidak ada keuntungan bagi klien kami, jadi tidak sepakat dinilai bersekutu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Suriansyah Halim PH Anton Kurniawan menegaskan pihaknya hanya meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Pasalnya kliennya sudah mengakui melakukan penembakan dan menyesal.
“Kami hanya meminta dihukum seringan-ringannya berdasarkan fakta yang telah terungkap supaya bisa memberikan kesempatan klien kami berkumpul dengan istri dan kedua anaknya, karena hukuman seumur hidup itu terlalu berat,” ucapnya.
Mendengar pembelaan dari masing-masing PH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menegaskan tetap pada tuntutan. ” Kami tetap pada tuntutan,” tegasnya.
Sementara itu, mendengar jawaban JPU atas pembelaan, Baik PH anton ataupun PH Muhammad Hariyono kompak dengan tegas menyatakan tetap pada pembelaan.
Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.
Sedangkan JPU menuntut terdakwa Muhammad Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana 15 Tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)