KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Mengakibatkan Kematian Lakukan Pembelaan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Mengakibatkan Kematian Lakukan Pembelaan

Sabtu, 17 Mei 2025
Bagikan
5 Min Read
PEMBELAAN : Terdakwa Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025). (foto:ardi)
PEMBELAAN : Terdakwa Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025). (foto:ardi)
Bagikan

JPU, Dwinanto Agung Wibowo SH MH : Kami Tetap Pada Tuntutan

Suriansyah Halim, PH Anton Kurniawan : Kami Meminta Hukuman Seringan-ringannya

Parlin B. Hutabarat, PH Muhammad Haryono : Pasal 365 Ayat 4 kami Meminta Bebas, Kalau Pasal 181 KUHP Kami Minta Onslag atau Lepas

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua terdakwa kasus dugaan pencurian yang mengakibatkan kematian yakni Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan alias Anton dan Muhammad Haryono alias Heri kembali menjalani persidangan dengan agenda Pembelaan, Replik dan Duplik, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dengan Anggota Sumaryono dan Rifa, didahului persidangan atas nama Muhammad Haryono. Didepan majelis hakim, Parlin Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Muhammad Haryono meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa terhadap Pasal Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau memberikan hukuman onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk Pasal 181 KUHP, karena tuntutan 15 tahun itu dianggap berat.

“Ada 265 halaman yang terdiri dari tujuh bab untuk pembelaan, Jadi kami meminta majelis hakim untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” Kata Parlin saat diwawancarai wartawan, di PN Palangka Raya.

Ia menambahkan alasan meminta bebas karena memang Pasal 365 ayat (4) kami nilai tidak terbukti, pasalnya meninggalnya korban bukan karena kekerasan akan tetapi akibat tembakan di kepala. Namun pihaknya mengakui Pasal 181 KUHP kliennya terbukti, tapi hasil kajian kami perlu dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi.

“Memang terbukti Pasal 181 KUHP akan tetapi bukan tindak kesalahan klien kami, jadi harus dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi. Yang paling penting kami meminta klien kami ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC),” ungkapnya.

Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim
Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim

Parlin juga menjelaskan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa yang menilai kliennya bersekutu dengan terdakwa Anton, karena memang dinilai tidak sederajat. “Karena tidak ada keuntungan bagi klien kami, jadi tidak sepakat dinilai bersekutu,” tegasnya.

Terdakwa Anton Kurniawan saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim
Terdakwa Anton Kurniawan saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim

Ditempat yang sama, Suriansyah Halim PH Anton Kurniawan menegaskan pihaknya hanya meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Pasalnya kliennya sudah mengakui melakukan penembakan dan menyesal.

“Kami hanya meminta dihukum seringan-ringannya berdasarkan fakta yang telah terungkap supaya bisa memberikan kesempatan klien kami berkumpul dengan istri dan kedua anaknya, karena hukuman seumur hidup itu terlalu berat,” ucapnya.

Mendengar pembelaan dari  masing-masing PH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menegaskan tetap pada tuntutan. ” Kami tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, mendengar jawaban JPU atas pembelaan, Baik PH anton ataupun PH Muhammad Hariyono kompak dengan tegas menyatakan tetap pada pembelaan.

Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.

Sedangkan JPU menuntut terdakwa Muhammad Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana 15 Tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi  di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)

TOPIK anton kurniawan, haryono, kejagung Ri, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, lpsk, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Mantan anggota polisi, parlin b hutabarat, pencurian mengakibatkan kematian, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, PT Palangka Raya, Suriansyah Halim, tengkiling
Editor Katakata Sabtu, 17 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Kamis, 22 Januari 2026
Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026
GDAN Amankan Pemuda yang Diduga jadi Pengedar Zenith
Kamis, 15 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Kamis, 22 Januari 2026
Polda Kalteng, TNI dan Pemko Kompak Bersihkan Pasar Besar
Jumat, 6 Februari 2026

Berita Terbaru

Lapas dan PN Sampit Kompak Sosialisasi Layanan Besuk Elektronik Untuk WBP
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026
Selama Ramadan, Jam Besuk WBP di Lapas Sampit Berubah
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026
TP-PKK dan Disbudpar Kotim Gelar Lomba Masakan Khas Daerah Panginan Sukup Simpan
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 13 Februari 2026
Pemkab Kotim Targetkan Angka Kemiskinan Turun 4,06 Persen Pada 2027
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 13 Februari 2026
DLH Kotim Kencangkan Sabuk Pengaman Hadapi Potensi Karhutla
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 13 Februari 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?