KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Mengakibatkan Kematian Lakukan Pembelaan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Mengakibatkan Kematian Lakukan Pembelaan

Sabtu, 17 Mei 2025 12:02 643 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
PEMBELAAN : Terdakwa Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025). (foto:ardi)
PEMBELAAN : Terdakwa Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025). (foto:ardi)
Bagikan

JPU, Dwinanto Agung Wibowo SH MH : Kami Tetap Pada Tuntutan

Suriansyah Halim, PH Anton Kurniawan : Kami Meminta Hukuman Seringan-ringannya

Parlin B. Hutabarat, PH Muhammad Haryono : Pasal 365 Ayat 4 kami Meminta Bebas, Kalau Pasal 181 KUHP Kami Minta Onslag atau Lepas

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua terdakwa kasus dugaan pencurian yang mengakibatkan kematian yakni Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan alias Anton dan Muhammad Haryono alias Heri kembali menjalani persidangan dengan agenda Pembelaan, Replik dan Duplik, di PN Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dengan Anggota Sumaryono dan Rifa, didahului persidangan atas nama Muhammad Haryono. Didepan majelis hakim, Parlin Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Muhammad Haryono meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa terhadap Pasal Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau memberikan hukuman onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk Pasal 181 KUHP, karena tuntutan 15 tahun itu dianggap berat.

“Ada 265 halaman yang terdiri dari tujuh bab untuk pembelaan, Jadi kami meminta majelis hakim untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” Kata Parlin saat diwawancarai wartawan, di PN Palangka Raya.

Ia menambahkan alasan meminta bebas karena memang Pasal 365 ayat (4) kami nilai tidak terbukti, pasalnya meninggalnya korban bukan karena kekerasan akan tetapi akibat tembakan di kepala. Namun pihaknya mengakui Pasal 181 KUHP kliennya terbukti, tapi hasil kajian kami perlu dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi.

“Memang terbukti Pasal 181 KUHP akan tetapi bukan tindak kesalahan klien kami, jadi harus dipertimbangkan kondisi terdakwa secara psikologi. Yang paling penting kami meminta klien kami ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC),” ungkapnya.

Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim
Muhammad Haryono saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim

Parlin juga menjelaskan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa yang menilai kliennya bersekutu dengan terdakwa Anton, karena memang dinilai tidak sederajat. “Karena tidak ada keuntungan bagi klien kami, jadi tidak sepakat dinilai bersekutu,” tegasnya.

Terdakwa Anton Kurniawan saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim
Terdakwa Anton Kurniawan saat melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim

Ditempat yang sama, Suriansyah Halim PH Anton Kurniawan menegaskan pihaknya hanya meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Pasalnya kliennya sudah mengakui melakukan penembakan dan menyesal.

“Kami hanya meminta dihukum seringan-ringannya berdasarkan fakta yang telah terungkap supaya bisa memberikan kesempatan klien kami berkumpul dengan istri dan kedua anaknya, karena hukuman seumur hidup itu terlalu berat,” ucapnya.

Mendengar pembelaan dari  masing-masing PH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menegaskan tetap pada tuntutan. ” Kami tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, mendengar jawaban JPU atas pembelaan, Baik PH anton ataupun PH Muhammad Hariyono kompak dengan tegas menyatakan tetap pada pembelaan.

Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.

Sedangkan JPU menuntut terdakwa Muhammad Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana 15 Tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi  di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)

TOPIK anton kurniawan, haryono, kejagung Ri, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, lpsk, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Mantan anggota polisi, parlin b hutabarat, pencurian mengakibatkan kematian, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, PT Palangka Raya, Suriansyah Halim, tengkiling
Editor Katakata Sabtu, 17 Mei 2025 12:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Srikandi PT PLN UIP3B Kolaborasi Dengan BPBD Gelar Pelatihan Perempuan Tangguh
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 24 Juli 2026 16:40
Bupati Gunung Mas Lantik Pengurus GenRe, Dorong Remaja Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:11
Pemkab Gunung Mas Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Perkuat Budaya Kerja Kreatif Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:08
Bupati Gunung Mas Lantik 145 Pejabat, Tekankan Penerapan Smart Kerja 5As
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:05
Bupati Lantik Forum Anak Gunung Mas Periode 2026–2028, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor dan Pelapor
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?