KATINGAN,katakata.co.id- Terbukti melanggar kode etik, Dua Anggota Polres Katingan berinisial Aipda M dan Briptu TN mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (23/04/2025) pagi.
Itu telihat saat Polres Katingan menggelar Upacara PTDH, di lapangan Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K.
“upacara PTDH kepada dua anggota Polres Katingan berinisial Aipda M dan Briptu TN,” jelasnya.
Kapolres mengatakan Komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan, pemberian Punisment dan reward bagi Personil Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.
PTDH ini rata rata pelanggaran kode etik Polri, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri, kami sangat sayang sekali kepada kedua personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Kalteng, sehingga hari ini kami laksanakan upacara ini, sebagai bukti kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Kapolres menambahkan, PTDH yang kita ketahui sangat disayangkan dan prihatin sekali, keputusan yang sulit harus diambil pimpinan untuk menerbitkan keputusan PTDH ini namun demi kepastian Hukum dan menjaga citra dan wibawa Polri.
“Yang tentunya dengan proses sangat panjang dan dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (ard/red)


