PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.
“Dua Raperda ini kami anggap strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (22/9/2025).
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 beragenda mendengarkan jawaban gabungan fraksi DPRD atas pidato pengantar Ketua DPRD terkait dua Raperda tersebut.
“Dengan dukungan semua pihak, pembahasan berjalan lancar. Dalam dua hingga tiga hari ke depan, Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Khemal menegaskan, Perda Penanganan Kemiskinan akan menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah kota untuk menurunkan angka kemiskinan.
“Selama ini penanganan masih berbasis Perwali. Dengan Perda, fokus kita lebih tajam, terutama pada kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan perda ini bukan hanya mengurangi angka kemiskinan, akan tetapi juga mencegah lahirnya gelombang kemiskinan baru.
“Kami melibatkan berbagai pihak dalam konsultasi publik, termasuk dunia usaha, birokrasi, dan akademisi,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat juga disiapkan karena erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pola hidup tidak sehat, bagaimana bisa sejahtera. Perda ini akan mengatur pola hidup bersih, penanganan sampah, hingga kawasan kumuh,” tuturnya.
Khemal menyebut, Perda Kota Sehat selaras dengan predikat Palangka Raya sebagai Kota Adipura.
“Kita ingin masyarakat terbiasa hidup sehat dan bersih agar kota benar-benar layak huni,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya Raperda baru, ia menyatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat internal dewan.
“Kami terus memprogramkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai agenda Bapemperda,” pungkasnya. (dri/red)


