KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menerima Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2025, yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Sekda Kapuas Usis I Sangkai, jajaran perangkat daerah, Wakil Ketua I DPRD Yohanes, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu penyampaian dokumen RPJMD, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Ardiansah dalam pembukaan sidang.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan menyeluruh, mencakup konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kabupaten Kapuas untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini telah disusun dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Wiyatno.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD yang disampaikan akan menjadi pedoman strategis bagi perangkat daerah dalam menyusun program kerja dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pencapaian visi, misi, dan tujuan daerah.
Selain penyampaian RPJMD, rapat paripurna juga membahas Propemperda dan Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan diterimanya rancangan akhir RPJMD ini, DPRD Kapuas akan segera melakukan pembahasan lanjutan untuk mengevaluasi dan menetapkan dokumen tersebut menjadi dasar hukum arah pembangunan Kabupaten Kapuas periode 2025–2029.
Penulis : Ard
Editor : Ika


