PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Banyaknya keluhan masyarakat terkait truk pengangkut pasir tanpa penutup dan menyebabkan serpihan material beterbangan di jalan mendapat tanggapan dari Dishub Kota Palangka Raya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material seperti pasir wajib menutup bak angkutan menggunakan terpal demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak lama memberikan imbauan kepada para pemilik dan sopir truk agar menutup muatan pasir dengan terpal.
“Untuk truk bak terbuka yang mengangkut pasir, sejak lama kami sudah mengimbau agar ditutup menggunakan terpal sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Menurut Hadi, aturan penutup truk ini terutama berlaku untuk material berpartikel kecil seperti pasir yang mudah terbawa angin dan mengotori jalan serta membahayakan pengendara lain. Ia menegaskan, ketentuan ini bukan melarang truk bak terbuka beroperasi, namun penutup wajib digunakan sesuai jenis muatan.
“Harus dipahami ya, dilihat dari bareng material yang dibawanya, nah kalau dia membawa meja, untuk diantar ke tempat tujuan, tidak berdampak kepada orang pengguna lain, ya tidak perlu ditutup. Nah ini karena pasir kan material partikel-partikel kecil kan ya, yang bisa terbawa angin, debunya atau apanya kan, mengganggu pengguna jalan lain intinya seperti itu,” jelasnya.
Hadi juga menyebutkan bahwa masih ada sopir yang lalai atau sengaja tidak menutup muatan pasirnya. Untuk itu, Dishub akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.
“Kami akan mengingatkan kembali pemilik dan sopir truk angkutan pasir. Dulu juga ada selebaran yang kita bagikan agar mereka menutup angkutan dengan terpal,” tambahnya.
Selain sosialisasi, Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian juga telah melakukan inspeksi lapangan. Salah satunya dilakukan pada bulan September di kawasan Jalan RTA Milono, terhadap truk angkutan yang keluar dari Jalan Matal.
“Kami lakukan inspeksi keselamatan, mengecek kondisi kendaraan, KIR, kelengkapan surat, dan memastikan kendaraan layak beroperasi,” kata Hadi.
Dishub menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Dengan penegakan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait debu pasir yang beterbangan dan membahayakan pengendara, serta tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


