SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima seorang klien pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (30/9/2026).
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari tahapan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah diterima, klien selanjutnya berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Kelas II Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan klien mampu menjalani masa integrasi secara tertib sekaligus beradaptasi kembali dengan keluarga dan lingkungan sosial.
Dalam proses penerimaan, petugas memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban serta sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
“Klien diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Selanjutnya, klien juga akan mengikuti program bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar petugas Bapas Kelas II Sampit.
Program pembimbingan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga diarahkan untuk membantu klien membangun kembali hubungan dengan keluarga serta beradaptasi secara positif di tengah masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, klien diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Bapas Kelas II Sampit melalui PK akan melakukan pemantauan secara berkala selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung. Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Bapas Sampit menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui pelayanan yang profesional, sekaligus memberikan pendampingan dan pengawasan bagi klien agar proses kembali ke tengah masyarakat dapat berlangsung secara baik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


