KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Diambil Sumpah Ketua PT Palangka Raya, Advokat Ir Men Gumpul Siap Mengabdi Untuk Masyarakat dan Bangsa
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Diambil Sumpah Ketua PT Palangka Raya, Advokat Ir Men Gumpul Siap Mengabdi Untuk Masyarakat dan Bangsa

Rabu, 3 Desember 2025
Bagikan
4 Min Read
Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng,
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Di bawah naungan organisasi Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Ketua Kalteng Watch, Ir Men Gumpul SH, kini sah menyandang status sebagai advokat usai diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (2/12/2025).

Men Gumpul sapaan akrabnya menegaskan komitmennya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan.

“Saya berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan,” Tegas Men Gumpul.

Didampingi istri dan keluarga besar, Men Gumpul menyebutkan pengambilan sumpah ini melengkapi pengangkatan dan pengukuhan dirinya oleh organisasi PERMADIN sehari sebelumnya. Total ada delapan  advokat PERMADIN salah satunya Seni Marla SH yang tak lain istri Advokat Senior Pua Hardinata yang dilantik dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Ir Men Gumpul SH bersama istri dan anak tercinta

Men Gumpul menyampaikan rasa syukur atas amanah besar ini.  “Ini adalah tanggung jawab moral yang sangat besar kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Selama ini, meski masih menggunakan nama Kalteng Watch, Mengumpul mengaku sudah banyak berbuat, menangani, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat. “Alhamdulillah, banyak persoalan yang bisa kita tangani dan selesaikan,” katanya.

Setelah resmi menjadi advokat, ia berjanji akan bekerja secara profesional, jujur, menjunjung tinggi kebenaran, dan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat kecil dan miskin.

Ia juga menyampaikan pesan khusus dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, “Siapapun yang meminta bantuan kepada kita, kita tidak boleh menolak dan kita tidak boleh mengukur dari segi finansial atau dari segi keuangan. Prinsipnya tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” tutur Men Gumpul, menirukan pesan Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng.

Harapannya untuk PERMADIN, ia bersyukur organisasi tersebut telah membekali para anggota dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UKPA) yang intensif. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 hingga 21 Desember 2024 lalu itu, telah memberikan bekal bagi para advokat, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya.

Ir Men Gumpul SH didampingi istri

Men Gumpul juga menyinggung adanya kewenangan advokat yang semakin besar, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, kewenangan advokat kini bersifat aktif, tidak hanya pasif.

“Advokat tidak hanya sekadar mendampingi, tapi bisa mewakili dari klien itu sendiri. Ini membuat legal standing kita jauh lebih kuat,” jelasnya.

Dengan kewenangan baru ini, ia siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang selama ini mandek, baik di Polda maupun Polres di Palangka Raya dan daerah lain seperti Sampit.

Pelantikan ini diharapkan menjadi babak baru, di mana para advokat PERMADIN dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan di Kalteng.

Disisi lain dengan adanya KUHP yang baru dan akan diterapkan pada awal Januari tahun 2026 mendatang, Men Gumpul berkomitmen akan terus update dan belajar terkait pasal-pasal yang ada di dalam KUHP yang baru.

“Karena KUHP kita baru dan akan diterapkan Januari 2026, Saya akan terus mengasah pasal-pasal dan update terus. Karena jika kita tidak update tentu akan ketinggalan bahkan penerapannya pun akan berbeda,” Tegas Men Gumpul.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK Ir MenGumpulSH, PERMADIN, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 3 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Selasa, 7 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha

Rabu, 18 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad

Rabu, 11 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?