KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Diambil Sumpah Ketua PT Palangka Raya, Advokat Ir Men Gumpul Siap Mengabdi Untuk Masyarakat dan Bangsa
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Diambil Sumpah Ketua PT Palangka Raya, Advokat Ir Men Gumpul Siap Mengabdi Untuk Masyarakat dan Bangsa

Rabu, 3 Desember 2025 06:46
Bagikan
4 Min Read
Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng,
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Di bawah naungan organisasi Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Ketua Kalteng Watch, Ir Men Gumpul SH, kini sah menyandang status sebagai advokat usai diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (2/12/2025).

Men Gumpul sapaan akrabnya menegaskan komitmennya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan.

“Saya berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan,” Tegas Men Gumpul.

Didampingi istri dan keluarga besar, Men Gumpul menyebutkan pengambilan sumpah ini melengkapi pengangkatan dan pengukuhan dirinya oleh organisasi PERMADIN sehari sebelumnya. Total ada delapan  advokat PERMADIN salah satunya Seni Marla SH yang tak lain istri Advokat Senior Pua Hardinata yang dilantik dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Ir Men Gumpul SH bersama istri dan anak tercinta

Men Gumpul menyampaikan rasa syukur atas amanah besar ini.  “Ini adalah tanggung jawab moral yang sangat besar kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Selama ini, meski masih menggunakan nama Kalteng Watch, Mengumpul mengaku sudah banyak berbuat, menangani, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat. “Alhamdulillah, banyak persoalan yang bisa kita tangani dan selesaikan,” katanya.

Setelah resmi menjadi advokat, ia berjanji akan bekerja secara profesional, jujur, menjunjung tinggi kebenaran, dan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat kecil dan miskin.

Ia juga menyampaikan pesan khusus dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, “Siapapun yang meminta bantuan kepada kita, kita tidak boleh menolak dan kita tidak boleh mengukur dari segi finansial atau dari segi keuangan. Prinsipnya tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” tutur Men Gumpul, menirukan pesan Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng.

Harapannya untuk PERMADIN, ia bersyukur organisasi tersebut telah membekali para anggota dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UKPA) yang intensif. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 hingga 21 Desember 2024 lalu itu, telah memberikan bekal bagi para advokat, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya.

Ir Men Gumpul SH didampingi istri

Men Gumpul juga menyinggung adanya kewenangan advokat yang semakin besar, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, kewenangan advokat kini bersifat aktif, tidak hanya pasif.

“Advokat tidak hanya sekadar mendampingi, tapi bisa mewakili dari klien itu sendiri. Ini membuat legal standing kita jauh lebih kuat,” jelasnya.

Dengan kewenangan baru ini, ia siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang selama ini mandek, baik di Polda maupun Polres di Palangka Raya dan daerah lain seperti Sampit.

Pelantikan ini diharapkan menjadi babak baru, di mana para advokat PERMADIN dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan di Kalteng.

Disisi lain dengan adanya KUHP yang baru dan akan diterapkan pada awal Januari tahun 2026 mendatang, Men Gumpul berkomitmen akan terus update dan belajar terkait pasal-pasal yang ada di dalam KUHP yang baru.

“Karena KUHP kita baru dan akan diterapkan Januari 2026, Saya akan terus mengasah pasal-pasal dan update terus. Karena jika kita tidak update tentu akan ketinggalan bahkan penerapannya pun akan berbeda,” Tegas Men Gumpul.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK Ir MenGumpulSH, PERMADIN, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 3 Desember 2025 06:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22
Hari Kedua Pelatihan KODIKARYA, Lapas Palangka Raya Bekali Peserta Strategi Digital Marketing dan Teknologi AI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 17:15
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Kalteng Tembus Pasar Digital
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:47
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Naik Kelas, Hisam Wibowo Perkuat Pemasaran Digital di Kalteng
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?