KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bersalah! Direktur PT Mitra Tala Hanya Divonis Denda Rp 60 Juta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Bersalah! Direktur PT Mitra Tala Hanya Divonis Denda Rp 60 Juta

Rabu, 28 Agustus 2024 21:36
Bagikan
3 Min Read
Informasi Hasil Putusan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Walaupun terbukti bersalah “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri”, namun nasib beruntung masih menimpa Direktur Perusahaan Batu Bara PT Mitra Tala bernama H.Gusti Iva Fahrudin. Dimana ia tidak dihukum pidana penjara melainkan hanya divonis denda Rp 60 Juta oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya yang diketuai, Yudi Eka Putra, Pada Selasa (27/8/2024).

Padahal dalam kasus ini, terdakwa dijerat dalam kasus perkara penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin pemerintah dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Berdasarkanpenelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Dalam putusannya yang dibacakan ketua Majelis hakim, Yudi Eka Putra SH menyatakan bahwa terdakwa H Gusti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Kementerian.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Meskipun diri dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah namun H. Gusti tidak di hukum dengan hukuman Pidana penjara.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Benyamin dan Erhammudin hanya menjatuhkan hukuman kepada H. Gusti berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta.

Hukuman pembayaran denda sebesar Rp 60 ini juga lebih rendah dari tuntutan hukuman yang di minta Jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

“Menyatakan terdakwa H. Gusti Iva Fahrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPidana “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri”.demikian bunyi lengkap isi putusan yang dibacakan hakim Yudi dalam sidang yang di gelar di ruangan sidang

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sebanyak sebesar Rp.60 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan “ Sambung hakim lagi.

Menanggapi putusan yang terbilang rendah, saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Muhammad Rizky Hidayat selaku Penasehat Hukum (PH) H. Gusti enggaan memberikan komentar. (ard/red)

TOPIK Direktur, Gusti Iva Fahrudin, Mahkamah Agung, PN Palangka Raya, PT Mitra Tala
Editor Katakata Rabu, 28 Agustus 2024 21:36
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Dirjenpas Ingatkan Jajaran Pemasyarakatan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Peran Bapas
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sampit Senin, 7 September 2026 12:05
Cegah Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Aktif Melapor
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:38
Pemkab Kotim Dorong Bunda PAUD Gerakkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:34
DPMPTSP Kotim Minta Apotek dan Toko Obat Tertib Perizinan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:28
BLK Kotim Buka Pelatihan Gratis Enam Kejuruan, Kesempatan Tingkatkan Keterampilan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:24

You Might Also Like

Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025 17:18
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025 06:17
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersinggung Hingga Pengaruh Miras, Dua Remaja Nekat Aniaya Driver Online

Rabu, 23 Juli 2025 05:54
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?