SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 26 orang, terdiri dari 24 klien asal Lapas Sampit dan 2 klien dari LPP Palangka Raya, pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke tengah masyarakat.
Setibanya di Bapas Sampit, seluruh klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian data identitas, serta validitas surat keputusan yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, klien diregistrasi sesuai kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya sebelum dilakukan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data serta memastikan pengawasan dan pembimbingan dapat dilakukan secara optimal selama masa pembebasan bersyarat.
Setelah tahapan administrasi selesai, para klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa reintegrasi. PK menegaskan bahwa kedisiplinan klien menjadi kunci keberhasilan program pembebasan bersyarat.
“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” tuturnya.
Pengarahan tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, menjaga perilaku di lingkungan masyarakat, serta memanfaatkan kesempatan pembimbingan sebagai sarana memperbaiki diri. Dengan demikian, klien diharapkan mampu beradaptasi kembali secara positif dan produktif di lingkungan sosialnya.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan penerimaan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Bapas Sampit memberikan layanan prima berupa pembimbingan. Hal tersebut dapat berdampak positif bagi klien pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ujarnya.
Melalui proses pembimbingan yang terarah dan pengawasan berkelanjutan, Bapas Sampit berharap para klien dapat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan baik serta kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi secara positif.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


