SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di daerah. Kali ini, Bapas Sampit melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak bersama Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan koordinasi dengan Polsek Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal penting terkait persiapan pelaksanaan sistem keadilan restoratif yang rencananya mulai diberlakukan tahun depan. Keadilan restoratif menjadi upaya bersama untuk mewujudkan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengutamakan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada penyamaan persepsi serta evaluasi berbagai kendala yang pernah dihadapi selama proses pendampingan terhadap klien anak dalam satu tahun terakhir.
Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Sampit, Endri Elwi Tarigan, menegaskan bahwa sinergi antara pembimbing kemasyarakatan dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem tersebut.
“Nantinya, Pembimbing Kemasyarakatan beserta APH lainnya, termasuk pihak kepolisian sektor Cempaga, akan menjadi tonggak terdepan dalam penanganan perkara di luar peradilan sesuai dengan kepentingan dan jalan terbaik bagi sesama. Kami di Bapas Sampit siap mewujudkan sistem peradilan restoratif di Kotim, termasuk di Kecamatan Cempaga ini,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Kotawaringin Timur dapat berjalan efektif dan menjadi solusi yang humanis dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


