SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Sampit Melakukan Pendampingan Tahap II kepada Klien Anak di Kejaksaan Kotawaringin Timur, Jumat (31/10/2025).
PK Bapas Sampit mendampingi Anak dengan perkara pencurian di bidang perkebunan berdasarkan Pasal 107 Huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014. Pada kegiatan berkas pelimpahan perkara ini dihadiri pula orang tua/wali Anak dan penyidik.
“Kami Bapas Sampit berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal kasus Anak sampai menemukan kesepakatan dengan pihak korban.” Ucap Tarigan selaku Kasubsi Bimbingan Klien Anak.
Pesan serupa juga disampaikan oleh Sugiyanto selaku Kabapas Sampit yang mengatakan bahwa, “Bapas Sampit berupaya penuh untuk melakukan pendampingan Anak dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada.”
Humas Bapas Sampit.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


